LIMA PULUH KOTA,asa — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan besaran konversi zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Aula VIP Kantor Kemenag Lima Puluh Kota, Rabu (11/2/2026). Rapat dihadiri unsur pemerintah daerah, Baznas Kabupaten Lima Puluh Kota, MUI Kabupaten Lima Puluh Kota, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Perti.
Ketua Baznas Kabupaten Lima Puluh Kota, H. Yulius, Ph.D, mengatakan penetapan besaran zakat fitrah dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras di sejumlah pasar di wilayah tersebut.
“Penentuan konversi ini mengacu pada harga beras yang berkembang di masyarakat. Setelah melalui perhitungan bersama, disepakati tiga kategori sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi,” kata Yulius.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni Rp 48.000 per orang untuk kategori pertama, Rp 42.000 per orang untuk kategori kedua, dan Rp 33.000 per orang untuk kategori ketiga. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp 12.000 per orang per hari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Dr. H. Irwan, M.Ag, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama lintas lembaga agar memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Penetapan ini penting sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah. Kami berharap masyarakat dapat menyalurkannya melalui lembaga resmi agar distribusi kepada mustahik lebih tertib dan tepat sasaran,” ujarnya.
Yulius menambahkan, masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah dan fidyah melalui Baznas Kabupaten Lima Puluh Kota, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening resmi lembaga tersebut. Ia mengimbau agar pembayaran dilakukan paling lambat H-1 Idul Fitri.
“Zakat fitrah harus sudah diterima mustahik sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak menunda pembayarannya,” kata Yulius.
Selain melalui Baznas, zakat juga dapat disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di nagari-nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota. UPZ selanjutnya akan mendistribusikan zakat kepada mustahik di wilayah masing-masing dan menyampaikan laporan kepada Baznas.
Baznas juga berencana menggelar pelatihan bagi UPZ di tingkat nagari menjelang Ramadan guna memastikan proses pengumpulan dan pendistribusian zakat berjalan efektif. Dengan penetapan tersebut, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah tahun ini berlangsung lebih terkoordinasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak menerima.
Bermanfaat dan semoga terus berkembang