Oleh: Budi Mulya, SP
Kabupaten Lima Puluh Kota selama ini dikenal sebagai daerah agraris dengan basis produksi padi dan hortikultura yang kuat. Sektor pertanian masih menjadi salah satu kontributor utama ekonomi daerah, sebagaimana tercermin dalam publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota. Struktur tenaga kerja pun masih didominasi oleh sektor ini.
Namun tekanan terhadap lahan pertanian semakin nyata. Pertumbuhan permukiman, pembangunan infrastruktur, serta ekspansi kegiatan ekonomi non-pertanian secara perlahan menggerus ruang produksi pangan. Data penggunaan lahan yang dihimpun BPS menunjukkan dinamika perubahan fungsi lahan yang perlu diantisipasi secara serius.
Dalam konteks ini, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043 menjadi instrumen krusial. RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan kompas arah pembangunan dua dekade ke depan. Di dalamnya ditegaskan pembagian struktur ruang, pola ruang, dan perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Herman Azmar, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa RTRW harus menjadi pedoman utama seluruh perangkat daerah dalam menerbitkan kebijakan perizinan. “RTRW adalah dasar kita dalam mengendalikan pemanfaatan ruang. Tidak boleh ada pembangunan yang menyimpang dari rencana yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa komitmen pengendalian ruang telah memiliki landasan politik dan administratif. Namun tantangan terletak pada konsistensi implementasi. Pengawasan terhadap izin lokasi, perubahan peruntukan lahan, serta koordinasi lintas sektor harus dilakukan secara ketat agar kawasan pertanian pangan berkelanjutan tidak tergerus secara diam-diam.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lima Puluh Kota juga pernah menyampaikan bahwa keberlanjutan lahan sawah produktif merupakan syarat utama menjaga ketahanan pangan daerah. Tanpa perlindungan ruang yang jelas, peningkatan produksi melalui intensifikasi akan sia-sia karena lahan terus menyusut.
Urgensi perlindungan lahan melalui RTRW semakin relevan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan potensi krisis pangan global. Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki peluang besar menjadi daerah yang konsisten menjaga identitas agrarisnya. Namun peluang itu hanya bisa diwujudkan jika regulasi tata ruang benar-benar ditegakkan.
RTRW 2023–2043 seharusnya menjadi benteng kebijakan. Ia memberi kepastian hukum bagi petani, mendorong investasi jangka panjang di sektor pertanian, serta menghindarkan konflik pemanfaatan ruang di masa depan. Tanpa kepastian tata ruang, petani berada dalam posisi rentan terhadap tekanan pasar tanah.
Pada akhirnya, menjaga lahan pertanian bukan sekadar soal mempertahankan sawah. Ini adalah soal pilihan pembangunan. Apakah kita ingin menjadikan Lima Puluh Kota tetap sebagai daerah agraris yang kuat, atau membiarkannya kehilangan basis produksi pangannya secara perlahan?
RTRW telah memberikan kerangka hukum yang jelas. Kini, yang dibutuhkan adalah komitmen kolektif untuk menjalankannya secara konsisten. Karena masa depan pangan daerah tidak ditentukan oleh seberapa banyak regulasi yang kita miliki, melainkan oleh seberapa sungguh kita menegakkannya. (*)