Kantor Bupati Lima Puluh Kota di Sarilamak sebagai simbol perubahan dari pusat perdagangan kolonial menjadi pusat pemerintahan daerah.
Perjalanan Nagari Sarilamak tidak berhenti pada tambo dan sistem adat. Memasuki masa kolonial hingga era kemerdekaan, nagari ini terus mengalami perubahan penting yang membentuk posisinya saat ini sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sarilamak pada Masa Kolonial Belanda
Pada masa pemerintahan Belanda, Sarilamak berkembang sebagai salah satu pusat perdagangan strategis di wilayah pedalaman Minangkabau. Daerah ini menjadi tempat pengumpulan hasil bumi yang kemudian dibawa menuju Pangkalan untuk diteruskan ke Malaka.
Dalam sistem pemerintahan kolonial, Belanda mengangkat tokoh lokal untuk membantu administrasi dan perdagangan. Salah satu yang dikenal adalah Datuk Karaiang yang diangkat sebagai Tuanku Lareh di Kelarasan Sarilamak. Wilayah kelarasan ini meliputi Sarilamak, Tarantang, Solok Bio-Bio, dan Harau.
Tuanku Lareh terakhir yang dikenal dalam catatan adalah Rasad Datuk Kuniang Nan Hitam.
Reorganisasi Pemerintahan Kolonial
Pada tahun 1913, pemerintah Belanda melakukan reorganisasi besar dalam sistem pemerintahan di Sumatera Barat. Melalui kebijakan tersebut, sistem kelarasan dan jabatan Tuanku Lareh dihapuskan.
Sebagai gantinya, dibentuk sistem administrasi baru yang terdiri dari:
- Afdeling (kabupaten)
- Demang sebagai kepala distrik
- Asisten Demang untuk wilayah onderdistrik
Pada tahun 1914, dibentuk Onderdistrik Tanjung Pati yang menjadi bagian dari struktur pemerintahan tersebut. Wilayah ini mencakup berbagai kelarasan, termasuk Sarilamak dan sekitarnya.
Sarilamak Pasca Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, wilayah Sarilamak mengalami berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan, seiring dengan kebijakan nasional yang terus berkembang.
Salah satu perubahan besar terjadi pada tahun 1979 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kebijakan ini menyeragamkan sistem pemerintahan terendah di seluruh Indonesia dan berdampak pada dihapuskannya sistem nagari di Sumatera Barat.
Akibatnya, Nagari Sarilamak dipecah menjadi beberapa desa, antara lain:
- Desa Sarilamak
- Desa Ketinggian
- Desa Purwajaya
- Desa Air Putih
- Desa Buluh Kasok (kemudian bergabung menjadi Desa Talago)
Kembali ke Sistem Nagari
Perubahan kembali terjadi pada tahun 1999, ketika pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini membuka jalan bagi daerah untuk mengembalikan sistem pemerintahan berbasis nagari di Sumatera Barat.
Melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2001, sistem nagari kembali dihidupkan.
Setelah melalui musyawarah yang melibatkan ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan pemuda, akhirnya desa-desa yang sebelumnya terpisah kembali disatukan menjadi Nagari Sarilamak.
Nagari ini kemudian dibagi menjadi lima jorong:
- Jorong Sarilamak
- Jorong Purwajaya
- Jorong Ketinggian
- Jorong Aie Putih
- Jorong Buluh Kasok
Sejarah Purwajaya
Salah satu bagian penting dalam perkembangan Sarilamak adalah terbentuknya kawasan Purwajaya.
Pada tahun 1961, ninik mamak Nagari Sarilamak menyerahkan lahan kepada pemerintah untuk program transmigrasi lokal. Lahan tersebut seluas kurang lebih 400 hektare, yang diperuntukkan bagi ratusan keluarga, terutama bekas pekerja perkebunan teh Halaban.
Pemukiman ini awalnya dikenal dengan nama Sidodadi, kemudian diresmikan pada 17 September 1964 oleh Gubernur Sumatera Barat menjadi Purwajaya. Sejak itu, Purwajaya menjadi bagian dari Nagari Sarilamak.
Sarilamak sebagai Ibu Kota Kabupaten
Perkembangan penting lainnya terjadi ketika Sarilamak ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penetapan ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004 yang diundangkan pada 18 Oktober 2004. Dengan kebijakan ini, pusat pemerintahan kabupaten resmi dipindahkan dari wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak.
Keputusan ini menjadikan Sarilamak sebagai pusat administrasi dan pemerintahan, sekaligus memperkuat posisinya sebagai kawasan strategis di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepemimpinan Nagari
Seiring perkembangan pemerintahan nagari, Sarilamak dipimpin oleh sejumlah wali nagari yang menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah terbentuk kembali sebagai nagari pada tahun 2001, kepemimpinan dimulai oleh penjabat wali nagari, kemudian dilanjutkan oleh wali nagari definitif hasil pemilihan.
Perjalanan kepemimpinan ini menjadi bagian dari dinamika pembangunan nagari hingga saat ini.
Penutup Seri 3
Perjalanan Nagari Sarilamak dari masa kolonial, kemerdekaan, hingga menjadi ibu kota kabupaten menunjukkan proses panjang yang dilalui sebuah nagari dalam menghadapi perubahan zaman. Dari pusat perdagangan hingga pusat pemerintahan, Sarilamak terus berkembang tanpa meninggalkan akar adat dan sejarahnya.
Baca juga:
Sejarah Nagari Sarilamak (1):ย Asal-usul dan Tambo
Sejarah Nagari Sarilamak (2): Struktur Adat dan Perkembangan Nagari
Catatan Redaksi
Tulisan ini telah melalui penyuntingan redaksi dengan tetap mempertahankan substansi asli penulis, termasuk bagian tambo dan tuturan adat.
Penulis H. Saiful, SP. Dt. Rajo Sampono
Dengan Gerakan Serbu Asakato, cukup Rp10.000 saja kita bangun bersama media nagari ini agar tetap menyuarakan informasi umat dan daerah.
Scan QRIS untuk donasi