Dr. H. Ifkar, akademisi Pendidikan Agama Islam, dalam gagasannya tentang kompetisi pendidikan dan integrasi keislaman serta Al-Qur’an.
Oleh: Dr. H. Ifkar, M.Ag
Pendahuluan
Ada fenomena unik yang perlu dianalisis secara mendalam terkait penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, 2021 sampai 2025, satuan pendidikan, khususnya Sekolah Dasar, di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Sumatera Barat, mesti mengikuti program regrouping atau penggabungan sekolah.
Kebijakan tersebut dilakukan karena jumlah murid di masing-masing SD mengalami penurunan.
Terus Bersama Asakato
Asakato hadir menghadirkan informasi, inspirasi, dan literasi untuk masyarakat. Dukungan pembaca membantu kami terus berkarya.
Dukung melalui Asakato.shopKota Padang, misalnya, pada 2024 melakukan kebijakan regrouping terhadap 70 unit SD. Akibatnya, Kota Padang yang sebelumnya memiliki 338 unit SD negeri berkurang menjadi 268 unit.
Data tersebut juga diberitakan oleh media lokal pada Mei 2024, yang menyebut 70 SDN telah digabung dan jumlah SDN berkurang dari 338 menjadi 268 unit.
Kabupaten Tanah Datar akan melakukan kebijakan regrouping terhadap 25 SD yang tersebar di tujuh kecamatan. Tujuh sekolah berada di Kecamatan Batipuh, satu sekolah di Batipuh Selatan, tiga sekolah di Lintau Buo, tujuh sekolah di Pariangan, empat sekolah di Rambatan, dan tiga sekolah di Sungai Tarab.
Kota Payakumbuh juga memiliki sepuluh SD dan dua SMP yang masih mengalami kekurangan siswa.
Kebijakan penggabungan sekolah ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu layanan sekolah sekaligus menciptakan efisiensi anggaran bagi perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Namun, fenomena kekurangan siswa ini bukanlah sebuah peristiwa yang terjadi begitu saja.
Tentu ada pemicu yang melatarbelakangi fenomena tersebut.
Dalam satu kesempatan, Selasa, 4 Agustus 2026, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti menyebut ada tiga penyebab SD negeri mengalami penurunan jumlah siswa dan sepi peminat.
Pertama, berkurangnya jumlah anak usia sekolah. Kedua, banyaknya sekolah dasar yang dibangun pada masa kepemimpinan Presiden RI ke-2 Soeharto. Ketiga, adanya kecenderungan keluarga muda Indonesia memilih menyekolahkan anaknya di SD swasta.
Dua pemicu pertama, yakni berkurangnya jumlah anak usia sekolah dan banyaknya sekolah yang dibangun pada zaman Soeharto, tentu kurang menarik untuk dianalisis lebih lanjut karena perspektifnya relatif normatif.
Justru pemicu ketigalah yang mengesankan untuk dikaji lebih dalam.
Keluarga muda Indonesia memilih menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta.
Ada pertanyaan serius yang mesti dijawab. Mengapa sekolah swasta menjadi alternatif pilihan bagi keluarga muda tersebut?
Bukankah sekolah negeri, yang langsung dikelola secara penuh oleh pemerintah, mestinya lebih kompetitif, memiliki layanan belajar yang memadai, dan bermutu?
Semua komponen pendidikan, mulai dari sarana dan prasarana, ketenagaan, kurikulum, regulasi, hingga pembiayaan untuk keperluan pembelajaran, dijamin ketersediaannya oleh negara.
Baca juga : Anatomi Kegelapan Finansial : Ketika Uang Berubah Menjadi Komoditas dan Alat Eksploitasi Rente
Tumbuh Subur Lembaga Pendidikan Alternatif
Pertumbuhan sekolah swasta cukup signifikan.
Dalam kurun waktu yang relatif singkat, terdapat 10.000 sekolah swasta yang berafiliasi dengan Sekolah Islam Terpadu. Ditambah dengan lembaga pendidikan swasta lainnya, total jumlah sekolah swasta jenjang SD dan SMP di Indonesia pada tahun pelajaran 2024/2025 mencapai lebih dari 19.000 sekolah.
Sementara itu, jumlah total sekolah di Indonesia pada tahun pelajaran 2023/2024 mencapai 436.707 sekolah.
Ini menjadi realitas yang cukup fenomenal.
Bisa diasumsikan bahwa sekolah negeri yang secara umum tidak berbayar, sehingga orang tua tidak dibebani dengan biaya-biaya tertentu di sekolah, seharusnya lebih banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Apalagi, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Namun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Lembaga pendidikan madrasah dan pondok pesantren juga tumbuh dan berkembang sangat pesat.
Tahun 2025, Indonesia memiliki 42.391 lembaga pondok pesantren dan 87.397 lembaga madrasah. Data 42.391 pesantren juga disebut Kementerian Agama dalam keterangan pada 2026, sementara angka 87.397 madrasah tercatat dalam data pendidikan Islam Kementerian Agama.
Provinsi Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah pondok pesantren terbanyak, yaitu 13.005 lembaga, disusul Provinsi Jawa Timur dengan 7.347 lembaga, Provinsi Banten sebanyak 6.776 lembaga, dan Jawa Tengah sebanyak 5.364 lembaga.
Di urutan kelima terbanyak adalah Provinsi Aceh dengan 1.926 lembaga.
Pada 2022, Provinsi Sumatera Barat memiliki 301 lembaga pondok pesantren.
Kabupaten/kota dengan jumlah pondok pesantren terbanyak adalah Kabupaten Padang Pariaman, yaitu sebanyak 52 lembaga. Disusul Kabupaten Agam sebanyak 46 lembaga, Pasaman Barat sebanyak 33 lembaga, Kabupaten Solok sebanyak 29 lembaga, dan Kabupaten Tanah Datar sebanyak 24 lembaga.
Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya.
Kabupaten Lima Puluh Kota, misalnya, pada 2022 memiliki 17 lembaga pondok pesantren. Pada 2025 jumlah tersebut sudah mencapai 24 lembaga.
Tren penambahan lembaga pondok pesantren ini menjelaskan bahwa pertumbuhannya cukup progresif. Selanjutnya, hal tersebut dapat dimaknai bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pondok pesantren terus bertambah dan meningkat.
Baca juga : Bambu: Emas Hijau dari Tanah Lereng
Pendidikan: Humanisasi Kemanusiaan
Pendidikan sejatinya adalah instrumen yang sangat penting bagi proses pemanusiaan manusia.
Skema pendidikan diyakini menjadi salah satu sarana pengembangan aspek-aspek kemanusiaan manusia, baik secara fisik-biologis yang mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan, maupun secara ruhaniyah-psikologis melalui upaya pendewasaan dan meng-insankamil-kan manusia.
Masyarakat dunia berkomitmen penuh memberikan perhatian serius atas perkara pendidikan.
Secara internasional, terdapat badan khusus di bawah PBB, yaitu UNESCO, organisasi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan yang bertujuan mempromosikan perdamaian dunia dan keamanan internasional melalui kerja sama internasional di bidang pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Indonesia termasuk negara di dunia yang menempatkan pembangunan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama.
Landasan hukum konstitusionalnya dimuat secara eksplisit dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31, yang menyebut hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara atas penyelenggaraan pendidikan dasar.
Untuk memastikan keterlaksanaannya, pemerintah bersama DPR bersepakat menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari seluruh anggaran yang tersedia dalam APBN dan APBD.
Sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 49 ayat (1), dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.
Islam menaruh perhatian serius dan berkomitmen tinggi atas penyelenggaraan pendidikan.
Perintah membaca sebagaimana dinukil dalam Al-Qur’an Surah Al-‘Alaq ayat 1 merupakan isyarat tegas bahwa pendidikan dan belajar adalah perintah serius yang harus ditunaikan oleh semua orang, untuk semua umur, semua tempat, dan semua keadaan.
Tidak ada kata berhenti belajar dan menyerah untuk tidak belajar.
Secara hukum, menempuh pendidikan dan belajar diposisikan pada hukum wajib ‘ain. Hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, thalabul ‘ilmi faridhah ‘ala kulli muslim, semakin memperkuat bahwa pendidikan dan belajar adalah keniscayaan yang tidak terbantahkan.
Bahkan pada awal era modern, pemikir dan pemimpin Islam telah menyadari pentingnya pendidikan dan belajar sebagai ikhtiar untuk memajukan umat, terutama dalam menghadapi hegemoni sosial, ekonomi, dan kebudayaan Barat.
Oleh sebab itu, penyelenggaraan pendidikan dan belajar mesti dilaksanakan secara profesional, bermutu, dan bertanggung jawab.
Seluruh elemen pokok pendidikan dan belajar, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, ketenagaan, tata kelola, dan pembiayaan, harus tersedia secara memadai, memenuhi standar, dan kualifikasi yang dipersyaratkan.
Inilah di antara pendekatan yang bisa dilakukan agar lembaga pendidikan tetap survive, diminati oleh siswa, orang tua, dan masyarakat.
Apabila hal-hal pokok ini tidak menjadi perhatian serius, sangat dimungkinkan lembaga pendidikan tersebut mengalami situasi buruk. Secara bertahap, lembaga pendidikan tersebut akan ditinggalkan oleh siswa, orang tua, dan masyarakat.
Baca juga : Jejak Kemerdekaan Dalam Keteladanan As-Sabiqun Al-Awwalun
Rivalitas Dunia Pendidikan
Persaingan antarlembaga pendidikan merupakan keniscayaan.
Masing-masing berebut pasar siswa dengan berbagai strategi. Di antaranya dengan menempatkan ikhtiar pendidikan sebagai pengelolaan bisnis profesional melalui strategi pemasaran modern.
Pendidikan bukan lagi sekadar ruang pengabdian, melainkan sebuah opsi strategis untuk menjaga keberlangsungan lembaga.
Mereka berupaya menampilkan sekolah dengan performa terbaik. Mereka khawatir dengan tekanan pasar pendidikan yang terus menguat.
Sekolah harus tetap survive, bisa bertahan hidup, sehingga memperoleh siswa sebanyak-banyaknya menjadi pilihan terbaik.
Oleh sebab itu, sekolah harus bisa memastikan kebutuhan riil pelanggannya, yaitu siswa, orang tua, dan masyarakat, terakomodasi dengan sangat baik.
Prinsip relevansi dalam penyelenggaraan pendidikan seharusnya menjadi fokus perhatian semua penyelenggara pendidikan.
Hal ini sangat penting untuk menjaga relasi yang tepat antara kebutuhan siswa, orang tua, dan masyarakat dengan sajian pendidikan yang ditawarkan.
Keduanya harus berjalan beriringan, sehingga proses akomodasi atas kebutuhan masyarakat saat ini dan ke depan bisa berlangsung dengan tepat.
Pendidikan dan belajar mestinya juga bisa menyangga apa yang menjadi harapan masyarakat untuk kehidupan anak-anak mereka ke depan.
Transformasi yang begitu cepat dan masif adalah realitas yang harus segera disikapi dan disiapkan, sehingga tidak terjadi keterlambatan, apalagi perselisihan antara perubahan dan penyesuaian pendidikan.
Oleh sebab itu, lembaga pendidikan yang cerdas merespons kebutuhan masyarakat bisa tampil gagah dan diminati oleh masyarakat.
Pasar pendidikannya akan terus berkembang dan meluas dalam waktu yang cepat.
Daya saing untuk merebut pasar pendidikan akan terus menguat. Rivalitas untuk menjadi yang terdepan akan terbuka lebar.
Baca juga : Ekologi Qur’ani: Bahasa Wahyu dan Tanggung Jawab Manusia Merawat Bumi
Spirit Nilai-Nilai Keislaman dan Al-Qur’an dalam Pendidikan
Tentu ada sesuatu yang positif dan prospektif yang ditawarkan oleh sekolah swasta dan lembaga pendidikan Islam kepada keluarga muda Indonesia, sehingga mereka terpikat menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah alternatif ini.
Khusus untuk sekolah bernuansa Islam, salah satu yang menjadi episentrum magnet adalah suguhan kurikulum nasional yang diintegrasikan dengan muatan kurikulum keislaman dan spesifikasi Al-Qur’an.
Sekolah Islam Terpadu Andalusia mencatat tujuh alasan orang tua menyekolahkan anak mereka ke sekolah ini. Enam di antaranya berkaitan dengan penerapan nilai-nilai keislaman dalam kurikulumnya.
Pertama, kurikulum terpadu Islami dan modern. Kedua, pendidikan karakter sejak dini. Ketiga, lingkungan belajar Islami. Keempat, guru profesional dan berakhlak Islami. Kelima, pembiasaan ibadah setiap hari. Keenam, dukungan orang tua dan komunitas Islami.
Sumber tersebut berasal dari Sekolah Islam Terpadu Andalusia, Islamic School Leaders, 7 Alasan Orang Tua Percaya Diri Menyekolahkan Anak di Sekolah Islam Terpadu, edisi 1 September 2025, diunduh pada 17 September 2026.
Yayasan Al-Ma’soem Bandung menyebut lima harapan orang tua menyekolahkan anak ke sekolah Islam.
Pertama, pendidikan agama yang kuat. Kedua, pembentukan karakter yang Islami. Ketiga, kualitas pendidikan umum yang kuat. Keempat, perlindungan dari pengaruh negatif. Kelima, membangun komunitas muslim yang kuat.
Tiga alasan yang dikemukakan berdimensi langsung dengan nilai-nilai keislaman.
Dalam kesempatan peresmian Pondok Pesantren Riyadul Jannah Internasional Karawang, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa madrasah dan pondok pesantren memiliki peran penting dalam melahirkan generasi bangsa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional dan spiritual.
Madrasah dan pesantren bukan sekadar tempat mencari ilmu, tetapi juga tempat menempa akhlak dan spiritualitas. Dari sana diharapkan lahir generasi yang cerdas secara akal, emosi, dan batin.
Penjelasan di atas dapat dimengerti bahwa muatan kurikulum keislaman dan Al-Qur’an menjadi salah satu dasar penting bagi orang tua dalam memilih dan menentukan sekolah tempat belajar anak-anak mereka.
Di Kabupaten Bogor, ternyata madrasah juga menjadi alternatif pilihan bagi orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka, walaupun pilihan sekolah lain, seperti SMP negeri, juga tersedia.
Tentu ada alasan rasional orang tua mengapa mereka terpikat dengan madrasah.
Ternyata jawabannya adalah madrasah menawarkan pendidikan agama yang kuat, prestasi akademik yang baik, lingkungan religius yang kondusif, dan biaya yang terjangkau.
Dua alasan rasional yang dikemukakan orang tua tersebut merupakan spirit dari esensi keislaman yang disuguhkan dalam kurikulum pendidikan.
Kabupaten Lima Puluh Kota juga memiliki Madrasah Ibtidaiyah swasta yang diminati oleh orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka.
MIS Al-Falah Tanjung Pati, misalnya, dalam dua tahun terakhir, 2024 sampai 2026, mengalami peningkatan penerimaan jumlah siswa yang cukup signifikan, sesuai dengan daya tampung kelas belajar yang tersedia.
Sementara itu, calon siswa yang mendaftar justru melebihi kapasitas daya tampung.
Nur Akmal, Ketua Yayasan Hayatun Nufus, pada kegiatan Khatam Al-Qur’an, wisuda tahfiz, dan wisuda Iqra Perguruan Al-Falah menyebut bahwa jumlah siswa MI Terpadu Al-Falah tahun pelajaran 2025/2026 berjumlah 218 siswa.
Nur Akmal juga menyebut bahwa di antara daya tarik orang tua menyekolahkan anak-anak mereka ke madrasah ini adalah keseriusan madrasah menyuguhkan kurikulum pendidikan berupa integrasi keislaman dan Al-Qur’an.
Demikian juga MIS Piladang, Kecamatan Akabiluru.
Dalam dua tahun terakhir, animo masyarakat menyekolahkan anak-anak mereka ke madrasah ini juga mengalami peningkatan yang luar biasa, sehingga pada 2026 madrasah ini mesti membangun dua ruang kelas baru untuk tempat belajar anak-anak.
Pada suatu kesempatan wawancara dengan Kepala MIS Piladang disebutkan bahwa jumlah siswa yang mendaftar ke madrasah ini terus meningkat secara signifikan.
Bahkan, untuk tahun 2026, MIS Piladang adalah madrasah dengan siswa terbanyak di Kecamatan Akabiluru bila dibandingkan dengan semua Sekolah Dasar yang ada di kecamatan tersebut.
“Kita menyuguhkan layanan pendidikan terbaik kepada anak-anak, pembiasaan ibadah, penerapan sikap saleh, integrasi kurikulum keislaman, dan tahfiz Al-Qur’an.”
Perpaduan kurikulum nasional dan nilai-nilai keislaman serta Al-Qur’an pada sekolah bernuansa Islam, madrasah, dan pondok pesantren menjadi salah satu argumentasi bagi orang tua muda di Indonesia untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke lembaga pendidikan tersebut.
Kalaupun di sebagian sekolah Islam swasta mereka dihadapkan dengan tantangan finansial yang tidak murah, namun ketika anak-anak mereka disuguhi kurikulum yang bisa menjadi modal untuk menjadi insan kamil, diinternalisasi dengan kecerdasan intelektual aqliyah, emosional qalbiah, dan spiritual ruhaniyah sekaligus, maka bagi mereka semua itu sudah cukup.
Seakan mereka ingin mengatakan bahwa tidak ada soal dengan kewajiban membayar. Yang penting adalah anak mereka selamat dan memiliki kemampuan dengan profil insan kamil sesuai tingkatan umurnya.
baca juga : 5 Alasan Kuat Generasi Muda Minangkabau Harus Membangun Surau Kembali
Penutup: Spirit Menjadi yang Terbaik
Rivalitas adalah keniscayaan dalam semua dinamika kehidupan, tidak terkecuali dalam konteks pendidikan.
Persaingan merupakan kekuatan tersembunyi yang, jika dimaknai secara tepat, akan hadir sebagai spirit luar biasa dalam meraih tangga terbaik.
Isyarat Al-Qur’an seperti fastabiqul khairat dan wayasta’jiluunal khairat seharusnya menjadi ruh perjuangan menuju kejayaan.
Kepada penyelenggara pendidikan tidak perlu khawatir dengan kemunculan beragam lembaga pendidikan alternatif.
Cukup menjadikannya sebagai titik fokus awal, bergerak maju, dan terus bertransformasi menjadi lebih baik.
Kalaupun sewaktu-waktu meraih kesempatan menjadi yang terbaik, kembalikan lagi ke posisi sudah baik, untuk berihsan kembali menjadi yang terbaik. Begitu seterusnya.
Maka teguhkan komitmen berbasis prinsip:
“Hari ini lebih baik dari kemarin, hari esok lebih baik dari hari ini.”
Daftar Bacaan
- Al-Atas, Syed Naquib. Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam, diterjemahkan oleh Hamid Fahmi dkk. dari The Educational Philosophy and Practice of Syed Naquib Al-Atas. Bandung, 2006.
- Faisal, Yusuf Amir. Reorientasi Pendidikan Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
- Thalkhah, Imam dkk. Membuka Jendela Mengurai Akar Tradisi dan Integrasi Keilmuan Pendidikan Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
- Ifkar. Ijob Pesantren, Catatan Kinerja Kemenag 50 Kota. Surabaya: Media Guru, 2020.
- Sugiyanto. Manajemen Pemasaran Jasa Pendidikan dalam Meningkatkan Minat Masyarakat. Cirebon: PT Arr Rad Pratama, 2023.
- Suyatno. “Sekolah Islam Terpadu dalam Sistem Pendidikan Nasional.” Jurnal, 22 Mei 2015.
- Jernih News.co. “Jadi Episentrum Pembelajaran Al-Quran, MI Terpadu Al-Falah Tj. Pati Diapresiasi Kakankemenag dan Wabup,” 13 Januari 2026.
- Kemenag.go.id/kolom. “Madrasah: Sekolah Islam Terpadu Versi Ekonomis,” 17 Juni 2026.
- Kemenag.go.id/nasional. “Kenapa Perlu Memilih Madrasah dan Pesantren,” 21 September 2025.
- Yayasan Al-Ma’soem Bandung. “5 Harapan Orang Tua Menyekolahkan Anak di Sekolah Islam,” 8 Agustus 2024.
- Kata Sumbar.com. “5 Daerah di Sumbar dengan Pondok Pesantren Terbanyak,” 28 Maret 2022.
- Data Kemenag RI. “Satu Data Kementerian Agama RI.”
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah/Madrasah Swasta Selama Memenuhi Syarat,” 27 Mei 2025.
- Post Metro, 22 Mei 2024.
- Berita Minang, 8 Juni 2021.
- TVRI Sumatera Barat, Berita Seputar Sumatera Barat, 19 Juli 2022.
- Kompas.com, 5 Agustus 2026.
Tentang Penulis
Dr. H. Ifkar, M.Ag adalah dosen Pendidikan Agama Islam pada Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, akademisi di bidang Pendidikan Agama Islam, aktif dalam kegiatan pembelajaran, penulisan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di IAIN Imam Bonjol Padang serta pendidikan S3 di UIN Imam Bonjol Padang.
❤️ Dukung Asakato
Jika tulisan ini bermanfaat bagi Anda,
mari bantu Asakato terus menghadirkan berita, edukasi, dan inspirasi untuk masyarakat.
Dukungan sekecil apa pun sangat berarti agar kami dapat terus berkarya secara independen.
Terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan Asakato – Media Inspirasi dan Literasi Umat.