Muhammad Haikal mempertanyakan proporsi usulan Musrenbang masyarakat yang masuk dalam APBD Tanah Datar.
TANAH DATAR, Asakato – Mantan Anggota DPRD Tanah Datar Muhammad Haikal mempertanyakan proporsi usulan Musrenbang masyarakat yang masuk APBD Tanah Datar. Pertanyaan itu disampaikannya Rabu (12/08/2026).
Haikal menyampaikan pandangan tersebut setelah mengikuti Musrenbang Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan. Kegiatan berlangsung di aula kantor wali nagari setempat.
Baca juga : Pemnag Atar Gelar Musrenbang di Talago Biru, Promosikan Objek Wisata
Menurut Haikal, Musrenbang merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Proses tersebut dilaksanakan berjenjang dari tingkat jorong hingga forum perangkat daerah.
Terus Bersama Asakato
Asakato hadir menghadirkan informasi, inspirasi, dan literasi untuk masyarakat. Dukungan pembaca membantu kami terus berkarya.
Dukung melalui Asakato.shopMenurutnya, seluruh proses perencanaan pembangunan akhirnya bermuara pada penganggaran melalui APBD Kabupaten Tanah Datar. Karena itu, perlu diketahui seberapa besar usulan masyarakat benar-benar masuk dalam APBD.
“Dengan kata lain, seberapa besar sebenarnya aspirasi yang kita himpun melalui Musrenbang dari tingkat jorong dan nagari mampu masuk dan menjadi bagian nyata dalam APBD tersebut,” tanya Haikal.
Haikal mengatakan proporsi usulan tersebut perlu dilihat dalam struktur APBD. Perbandingan itu dapat menunjukkan sejauh mana aspirasi masyarakat memengaruhi kebijakan pembangunan daerah.
Baca juga : DPRD Payakumbuh Cermati Penggunaan Tambahan TKD Rp116,97 Miliar
Menurut Haikal, proporsi yang masih kecil perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Evaluasi dapat menyangkut kualitas usulan, keterbatasan fiskal, penentuan prioritas, maupun sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
Ia berharap Musrenbang jorong dan nagari tidak berhenti sebagai proses administratif. Menurutnya, forum tersebut perlu memiliki daya pengaruh terhadap kebijakan pembangunan dan APBD.
Peliput: Wirmas Darwis
Editor: Budi Mulya, SP