Tim Dayung Redist usai melaporkan dugaan pelanggaran Selaju Sampan ke Polda Sumbar, 12 Agustus 2026.
PADANG, Asakato β Tim Dayung Redist melaporkan dugaan pelanggaran dalam Selaju Sampan Walikota Padang Cup 2026 ke Polda Sumbar. Laporan tersebut diterima pada 12 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan dibuat Muhammad Alqaf selaku perwakilan Tim Redist. Dokumen tersebut mencatat laporan polisi bernomor LP/B/225/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat.
Baca juga : Haikal Pertanyakan Proporsi Usulan Musrenbang dalam APBD Tanah Datar
Dalam bahan yang diterima redaksi, Redist mempersoalkan sejumlah kejadian selama perlombaan. Tim tersebut menyatakan persoalan itu kemudian ditempuh melalui jalur hukum.
Terus Bersama Asakato
Asakato hadir menghadirkan informasi, inspirasi, dan literasi untuk masyarakat. Dukungan pembaca membantu kami terus berkarya.
Dukung melalui Asakato.shopManajer Tim Redist Muhammad Alqaf mengatakan pihaknya telah menyerahkan kronologi dan bukti kepada penyidik. Ia menyebut langkah tersebut ditempuh untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum.
Redist juga menegaskan pengunduran diri dari perlombaan bukan karena diskualifikasi. Owner Tim Redist Helsi Yasin menyebut keputusan itu berkaitan dengan persoalan yang dialami manajer tim.
Kuasa hukum Redist, Johni Erizal, menyatakan pihaknya berpedoman pada tata tertib Selaju Sampan Walikota Padang Cup 2026. Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga : DPRD Payakumbuh Cermati Penggunaan Tambahan TKD Rp116,97 Miliar
Dalam STTLP, laporan tersebut mencantumkan Pasal 257 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut tercatat sebagai dasar hukum dalam laporan yang diterima Polda Sumbar.
Redist berharap persoalan yang mereka laporkan dapat diproses melalui mekanisme hukum. Sementara itu, keterangan panitia dan pihak terlapor belum terdapat dalam bahan yang diterima redaksi.
Sumber: Rilis Kuasa Hukum Tim Redist
Editor: Budi Mulya, SP.