Buya Ulul Albab menguraikan makna hijrah sebagai ikhtiar membangun peradaban yang berlandaskan nilai tauhid, keadilan, amanah, dan pembaruan diri.
Oleh: Buya Ulul Albab, Lc., M.A.
Di tengah akselerasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) serta derasnya arus modernitas, umat Islam menghadapi tantangan yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga menyentuh dimensi spiritual dan moral. Menurut penulis, tantangan tersebut berkaitan dengan bagaimana manusia tetap menjaga tujuan penciptaannya sebagai hamba Allah sekaligus khalifah di muka bumi.
Dalam pandangan penulis, perkembangan zaman membawa banyak kemudahan, tetapi juga menghadirkan berbagai kecenderungan yang dapat menjauhkan manusia dari nilai-nilai fitrah apabila tidak disikapi dengan kebijaksanaan dan keteguhan iman.
Resistensi dan Tata Kelola Kehidupan
Penulis berpendapat bahwa tantangan tersebut semakin kompleks ketika tata kelola kehidupan lebih banyak dipengaruhi oleh orientasi material semata. Kondisi demikian dinilai berpotensi menggeser nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab yang menjadi bagian dari ajaran Islam.
Karena itu, menurut penulis, diperlukan upaya membangun tata kelola kehidupan yang berpijak pada nilai-nilai ilahiah, menjunjung tinggi keadilan, amanah, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Gagasan ini dipandang sebagai ikhtiar untuk menghadirkan kehidupan yang lebih bermakna dan berkeadaban.
Baca juga : Hijrah Digital: Merawat Kesadaran Spiritual di Tengah Krisis Moral
Fenomena “Pengabdian Setengah Jadi”
Salah satu kegelisahan yang disampaikan penulis adalah munculnya fenomena yang disebut sebagai “Pengabdian Setengah Jadi.” Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang mengaku mengabdi kepada Allah, tetapi dalam praktik kehidupannya lebih banyak bergantung kepada kekuatan duniawi daripada kepada-Nya.
Sebagai ilustrasi, penulis menyoroti bagaimana orientasi hidup dapat bergeser ketika manusia menempatkan pengakuan, jabatan, atau kepentingan material sebagai tujuan utama. Menurut penulis, seorang Muslim perlu menjaga harga diri sebagai khalifah dengan tetap meyakini bahwa rezeki, kehidupan, dan pertolongan pada hakikatnya berasal dari Allah SWT.
Hijrah sebagai Ikhtiar Pembaruan
Dalam pandangan penulis, hijrah bukan sekadar perpindahan tempat, melainkan proses pembaruan diri menuju kehidupan yang lebih sesuai dengan petunjuk Allah. Hijrah merupakan upaya memperbaiki cara berpikir, memperkuat akhlak, dan membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai keadilan, amanah, serta kemaslahatan.
Penulis merujuk pada pemikiran para ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Al-Mawardi, serta mengutip sejumlah literatur kontemporer, untuk menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kepemimpinan dan tata kelola telah lama menjadi bagian dari khazanah intelektual Islam. Menurut penulis, seluruh pemikiran tersebut bertujuan mengarahkan kehidupan manusia agar semakin dekat kepada nilai-nilai ketuhanan.
Baca juga : Hijrah Digital: Membangun Orkestrasi Integritas di Atas Fondasi Al-Muzzammil 73:20
Hijrah dan Penguatan Peradaban
Dalam konteks kehidupan saat ini, penulis memandang bahwa hijrah perlu diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang membangun kekuatan umat.
Pertama, memperkuat kemandirian ekonomi, pendidikan, dan pengelolaan sumber daya sebagai fondasi ketahanan masyarakat.
Kedua, menjadikan pelaksanaan ajaran Islam secara menyeluruh (kaffah) sebagai pedoman moral dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan sosial, dengan tetap menghormati ketentuan hukum serta kehidupan bermasyarakat.
Ketiga, mengembangkan dakwah yang berkesinambungan melalui pendidikan, keteladanan, dialog, dan pembinaan akhlak agar nilai-nilai Islam dapat dipahami dan diamalkan secara bijaksana.
Penutup
Bagi penulis, hijrah bukanlah pelarian dari realitas, melainkan komitmen untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi membangun peradaban yang berlandaskan nilai-nilai tauhid, keadilan, amanah, dan kasih sayang.
Perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik tentu tidak selalu mudah. Namun, menurut penulis, setiap ikhtiar yang dilakukan dengan keikhlasan dan tanggung jawab akan menjadi bagian dari pengabdian kepada Allah SWT sekaligus menghadirkan manfaat bagi sesama manusia.
Baca juga : Piala Dunia 2026 (Seri 01): Sadio ManΓ© dan Jejak Kebaikan dari Bambali
Daftar Pustaka
Al-Mawardi, A. al-H. (1996). Al-Ahkam as-Sulthaniyyah [Hukum-hukum penyelenggaraan negara] (M. A. R. Qamar, Trans.). Pustaka Azzam. (Karya asli diterbitkan 1058 M).
An-Nabhani, T. (2003). At-Takattul al-Hizbi [Pembentukan partai politik]. Hizbut Tahrir. (Karya asli diterbitkan 1953 M).
Esposito, J. L. (1998). Islam: The Straight Path (3rd ed.). Oxford University Press.
Ibnu Taimiyah, A. al-H. (1985). As-Siyasah as-Syar’iyyah fi Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyyah [Politik syariat dalam memperbaiki pemimpin dan rakyat]. Dar al-Ma’rifah. (Karya asli diterbitkan 1328 M).
Shihab, M. Q. (2000). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.
Tentang Penulis
Buya Ulul Albab, Lc., M.A. adalah akademisi dan dai yang aktif mengkaji pemikiran Islam, dakwah, serta isu-isu peradaban. Melalui tulisan-tulisannya, ia berupaya menghadirkan refleksi keislaman yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, dan khazanah pemikiran Islam klasik maupun kontemporer.