JAKARTA, asakato.com β Pemerintah daerah diingatkan agar tidak menambah tenaga honorer baru selama moratorium perekrutan non-ASN masih berlaku. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kesehatan anggaran daerah dan penataan aparatur sipil negara.
Peringatan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6). Rapat itu membahas penataan tenaga non-ASN, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Tito meminta seluruh kepala daerah bersikap tegas dengan tidak lagi membuka perekrutan honorer baru. Menurutnya, penambahan tenaga honorer hanya akan menjadi beban bagi pemerintah daerah di masa mendatang.
Ia menilai banyaknya tenaga honorer akan meningkatkan belanja pegawai dan memunculkan tuntutan pengangkatan menjadi PPPK atau PNS. Kondisi itu dikhawatirkan menjadi persoalan yang terus berulang setiap pergantian pemerintahan daerah.
Mendagri juga menyoroti masih adanya perekrutan tenaga administrasi yang tidak didasarkan pada kebutuhan dan kompetensi. Namun, ia menegaskan tenaga honorer yang sudah bekerja saat ini tidak perlu diberhentikan agar tidak menimbulkan keresahan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan larangan perekrutan honorer telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Bahkan, DPR berencana mengusulkan sanksi bagi pejabat yang tetap melakukan perekrutan di luar ketentuan.
Menurut Rifqinizamy, pemerintah perlu memperkuat sistem merit dan profesionalisme ASN. Ia juga mengingatkan agar APBD tidak terlalu besar terserap untuk belanja pegawai sehingga ruang fiskal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap terjaga.
Penulis: Tim Asakato Media
Editor: Budi Mulya, SP