Serial Pemikiran Asakato (Seri 2 dari 3): Drs. Andriwifa, M.Si. mengulas perubahan tata kelola Nagari ketika sistem birokrasi kolonial mulai mengintervensi kepemimpinan adat di Minangkabau.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan bagian kedua dari serial pemikiran “Menulis Ulang Sejarah Pangulu Nan Basurek demi Kemerdekaan Sejati” karya Drs. Andriwifa, M.Si. Pada seri sebelumnya telah dibahas bagaimana kolonialisme mulai menyusup ke dalam sistem pemerintahan Nagari melalui jalur administrasi. Seri kedua ini mengulas bagaimana intervensi tersebut berkembang menjadi sebuah sistem birokrasi yang secara perlahan mengubah tata kelola dan mekanisme kepemimpinan adat di Minangkabau. Naskah disunting seperlunya untuk menyesuaikan dengan kaidah penulisan media digital tanpa mengubah fakta, alur pemikiran, dan substansi penulis.
Oleh: Drs. Andriwifa, M.Si.
Melalui Tulisan Kita Menjaga Ingatan, Melalui Sejarah Kita Menata Masa Depan.
Dari Penyusupan Menuju Penguasaan Sistem
Jika pada tahap awal pemerintah kolonial memasuki Nagari melalui pembentukan jabatan dan sistem administrasi baru, maka pada perkembangan berikutnya intervensi itu bergerak lebih jauh. Kolonialisme tidak lagi sekadar memengaruhi, tetapi mulai membangun perangkat hukum dan birokrasi yang mengatur kehidupan adat dari atas.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan bahwa struktur sosial Minangkabau dapat dikendalikan melalui mekanisme administrasi yang dibuat dan diawasi oleh pemerintah Hindia Belanda.
Perubahan tersebut berlangsung secara bertahap, tetapi dampaknya sangat besar terhadap hubungan antara Nagari, penghulu, dan masyarakat.
Baca juga : Menulis Ulang Sejarah Pangulu Nan Basurek (1): Awal Penyusupan Administrasi Kolonial di Nagari
Penghapusan Lareh dan Lahirnya Pemerintahan Sekuler
Salah satu titik penting terjadi pada tahun 1914 ketika jabatan Lareh dihapus dan digantikan oleh sistem Demang. Pergantian ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan penegasan bahwa kepemimpinan lokal mulai diposisikan sebagai bagian dari birokrasi sipil kolonial.
Proses tersebut berlanjut melalui Staatsblad Nomor 677 Tahun 1918 yang memperkenalkan konsep Inlandsche Gemeente atau Pemerintahan Asli.
Melalui kebijakan itu, struktur tradisional yang selama ini dijalankan oleh para tungku tigo sajarangan dan tuo-tuo suku mulai dilebur ke dalam istilah-istilah administratif baru. Dewan adat diterjemahkan menjadi Inlandsche Gemeenterad, sedangkan Kepala Nagari diposisikan sebagai Gemeentehoofd.
Pada saat yang sama, ruang gerak hukum adat secara perlahan dipersempit. Tata kelola yang sebelumnya bertumpu pada kesepakatan komunal mulai bergeser menjadi tata kelola yang bergantung pada legitimasi administratif.
BAca juga : 5 Alarm Tanah Warisan yang Tumbang di Kota Modern
IGOB dan Melemahnya Kedaulatan Nagari
Intervensi tersebut mencapai bentuk yang lebih sistematis ketika pemerintah kolonial menerbitkan Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten (IGOB) melalui Staatsblad Nomor 490 dan 681 Tahun 1938.
Melalui aturan ini, pemerintah kolonial memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Residen untuk menentukan arah pemerintahan Nagari, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Nagari.
Kondisi tersebut secara perlahan mengurangi ruang kedaulatan yang sebelumnya dimiliki masyarakat adat dalam menentukan pemimpinnya sendiri.
Mekanisme suksesi yang selama ini dijalankan melalui musyawarah dan keputusan para Ninik Mamak mulai berhadapan dengan sistem birokrasi yang mengutamakan persetujuan penguasa kolonial.
Dalam praktiknya, situasi ini melahirkan berbagai ketegangan sosial. Sebagian masyarakat melihat adanya kecenderungan bahwa jabatan adat tidak lagi semata-mata ditentukan oleh legitimasi kaum, tetapi juga oleh kedekatan dengan struktur kekuasaan kolonial.
Kritik terhadap fenomena tersebut bahkan terekam dalam berbagai ungkapan sosial yang hidup di tengah masyarakat sebagai bentuk perlawanan moral terhadap praktik-praktik yang dianggap menyimpang dari nilai adat.
Baca Juga : 5 Fakta Mengejutkan: Pekarangan Rumah Bisa Hasilkan Jutaan Rupiah
Ketika Administrasi Mengubah Wajah Kepemimpinan
Salah satu pelajaran penting dari periode ini adalah bahwa kolonialisme tidak selalu bekerja melalui kekerasan terbuka. Dalam banyak hal, ia justru bekerja melalui dokumen, aturan, registrasi, dan tata kelola birokrasi.
Perubahan-perubahan administratif yang tampak sederhana ternyata mampu mengubah cara masyarakat memandang kepemimpinan, kewibawaan, dan hubungan antara adat dengan kekuasaan.
Fenomena Pangulu nan Basurek menjadi salah satu simbol bagaimana legalitas administratif dapat perlahan menggantikan legitimasi sosial yang sebelumnya tumbuh dari kesepakatan kaum dan penghormatan terhadap adat.
Karena itu, memahami sejarah birokrasi kolonial bukan hanya penting untuk membaca masa lalu, tetapi juga untuk menyadari bahwa sistem administrasi dapat menjadi alat pembebasan ataupun alat penguasaan, tergantung pada nilai yang melandasinya.
Baca juga : Menolak Hanyut: Krisis Marwah Laki-Laki Minang di Era Materialisme
Bersambung ke Seri 03
Menulis Ulang Sejarah Pangulu Nan Basurek (3): Rekonstruksi Nagari Merdeka, Belajar dari Masa Lalu untuk Masa Depan
Pada bagian terakhir, pembahasan akan diarahkan pada paradoks pasca-kemerdekaan ketika sistem kolonial ditinggalkan tanpa menghadirkan tata kelola pengganti yang memadai. Dari titik itulah muncul gagasan rekonstruksi Nagari modern melalui sintesis nilai Bodi Caniago dan Koto Piliang, sebagai ikhtiar membangun tata kelola yang tertib, berdaulat, dan berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).