Proses pemeriksaan dokumen dalam kegiatan PHO rehabilitasi WC/toilet UPTD SDN 07 Sungai Kamuyang.
LIMA PULUH KOTA, asakato.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan rehabilitasi WC/toilet UPTD SDN 07 Sungai Kamuyang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelayakan fisik fasilitas sanitasi sebelum diserahkan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan sekolah.
Proses PHO dan evaluasi lapangan dipimpin Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Endri Mulyadi, didampingi Emrizal serta tim teknis pengawas.
Pemeriksaan difokuskan pada hasil akhir pembangunan toilet sekolah yang meliputi satu septic tank, tujuh WC, dan satu sumur serapan.
Terus Bersama Asakato
Asakato hadir menghadirkan informasi, inspirasi, dan literasi untuk masyarakat. Dukungan pembaca membantu kami terus berkarya.
Dukung melalui Asakato.shopBerdasarkan data resmi pada papan informasi di lokasi, proyek Rehabilitasi WC/Toilet UPTD SDN 07 Sungai Kamuyang memiliki nilai kontrak Rp145.794.000.
Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 08/SPK/KONTR/DPK-LK/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026. CV Tri Salsa bertindak sebagai kontraktor pelaksana dan CV Dewi Consultant sebagai konsultan pengawas.
Proses PHO dilakukan setelah seluruh item pekerjaan fisik rampung diselesaikan oleh pihak rekanan.
Endri Mulyadi menjelaskan, persetujuan PHO bukan berarti tanggung jawab rekanan telah selesai sepenuhnya. Proyek selanjutnya memasuki masa pemeliharaan atau retensi sesuai ketentuan konstruksi.
“Kami sudah instruksikan tim teknis untuk mencatat seluruh kekurangan minor secara mendetail (punch list). Selama masa pemeliharaan ke depan, pihak kontraktor wajib memperbaiki setiap kerusakan atau cacat mutu yang muncul,” tegas Endri Mulyadi kepada media.
Endri menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan toilet aman, higienis, dan tahan lama saat digunakan para murid.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota menegaskan tidak akan ragu menangguhkan pencairan sisa jaminan retensi sebesar 5 persen apabila kontraktor mengabaikan kewajiban pemeliharaan infrastruktur pendidikan tersebut.
(Tim)
Editor : Budi Mulya, SP