Dinas PKP Payakumbuh mengoptimalkan SIRENG untuk memperkuat tata kelola perumahan dan meningkatkan transparansi pengembang.
PAYAKUMBUH, asakato.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Payakumbuh mengoptimalkan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) sebagai instrumen utama dalam proses rekomendasi site plan guna mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah, Rabu (15/04/2026).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Payakumbuh, Marta Minanda, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Zulmaeta dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di sektor perumahan dan permukiman.
Ia menjelaskan, pemanfaatan SIRENG bertujuan untuk mendorong proses verifikasi pengembang agar lebih transparan, terintegrasi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen perumahan.
Menurutnya, sistem berbasis digital tersebut memungkinkan pemerintah daerah menelusuri legalitas dan rekam jejak pengembang secara komprehensif sebelum memberikan rekomendasi site plan.
“SIRENG memastikan setiap pengembang memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi seluruh persyaratan,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan SIRENG juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik karena seluruh proses berjalan secara terbuka, terukur, dan berbasis data.
“Registrasi dilakukan secara daring sehingga lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Marta menegaskan, optimalisasi SIRENG menjadi langkah konkret dalam memastikan program pembangunan 3 juta rumah tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan.
“Kami mengimbau seluruh pengembang untuk memanfaatkan SIRENG sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan perumahan yang profesional, transparan, dan terpercaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menyebutkan bahwa SIRENG tidak hanya berfungsi pada aspek administrasi, tetapi juga menjamin kualitas teknis pembangunan perumahan.
Ia mengungkapkan, pengembang yang ingin mengakses pembiayaan seperti KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) wajib terdaftar dalam sistem tersebut.
“SIRENG memberikan perlindungan kepada konsumen melalui proses validasi yang ketat, sekaligus menyediakan data rekam jejak sebagai dasar evaluasi proyek berikutnya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Tim Asakato Media
Editor: Budi Mulya, SP
Dengan Gerakan Serbu Asakato, cukup Rp10.000 saja kita bangun bersama media nagari ini agar tetap menyuarakan informasi umat dan daerah.
Scan QRIS untuk donasi