NGAJI TAQRIB — Seri 03
Pernah tidak, Anda mandi sampai bersih, lalu merasa sudah siap beribadah?
Atau berwudhu dengan air yang terlihat jernih dan segar, lalu yakin semuanya sudah beres?
Mungkin selama ini kita mengira yang penting tubuh sudah terkena air. Padahal dalam fikih Islam, tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci.
Ya, tidak semua air yang bersih otomatis bisa dipakai untuk wudhu atau mandi wajib.
Di sinilah menariknya pelajaran awal dalam Matan Taqrib karya Imam Abu Syuja’. Sebelum berbicara tentang shalat, puasa, atau ibadah besar lainnya, beliau justru memulai dengan pembahasan air.
Seolah-olah beliau ingin mengingatkan bahwa ibadah yang besar sering kali dimulai dari hal yang terlihat sederhana.
Mengapa Islam Sangat Detail Membahas Air?
Di era sekarang, air mungkin terlihat sebagai sesuatu yang biasa.
Kita tinggal membuka keran, menyalakan pompa, atau membeli air kemasan di warung terdekat.
Namun bagi Islam, air bukan sekadar kebutuhan hidup. Air adalah pintu masuk menuju kesucian.
Tanpa air yang benar, wudhu bisa bermasalah. Tanpa wudhu yang benar, shalat pun bisa kehilangan syarat sahnya.
Karena itulah para ulama membahas air dengan sangat rinci.
Bukan untuk mempersulit manusia, tetapi untuk memastikan ibadah dilakukan dengan benar.
BACA JUGA : 5 Hukum dalam Islam yang Mulai Dilupakan Manusia Modern
Tujuh Sumber Air yang Diakui untuk Bersuci
Kabar baiknya, Islam adalah agama yang memudahkan.
Imam Abu Syuja’ menjelaskan bahwa ada tujuh jenis air yang pada asalnya suci dan dapat digunakan untuk bersuci.
Yaitu:
- air hujan,
- air laut,
- air sungai,
- air sumur,
- air mata air,
- air salju yang mencair,
- dan air embun.
Jika diperhatikan, semuanya berasal dari alam.
Artinya, Allah menyediakan banyak jalan bagi manusia untuk menjaga kesuciannya.
Sedang di kota?
Ada air sumur dan air hujan.
Sedang di kampung?
Ada sungai dan mata air.
Sedang di daerah pesisir?
Bahkan air laut pun dapat digunakan untuk bersuci.
Islam tidak ingin membuat manusia kesulitan menjalankan ibadahnya.
Air Bersih Belum Tentu Bisa Dipakai Wudhu
Nah, di sinilah bagian yang sering membuat orang terkejut.
Banyak orang mengira semua air yang terlihat bersih bisa digunakan untuk berwudhu.
Padahal tidak selalu demikian.
Coba bayangkan segelas teh hangat.
Airnya bersih.
Tidak najis.
Bahkan enak diminum.
Tetapi apakah bisa dipakai untuk wudhu?
Jawabannya tidak.
Begitu juga dengan kopi, sirup, atau air yang sudah berubah karena bercampur bahan lain hingga tidak lagi disebut “air” secara murni.
Fikih mengajarkan bahwa ada perbedaan antara air yang bersih dan air yang dapat menyucikan.
Karena itulah para ulama membagi air ke dalam beberapa kategori hukum.
Air Mutlak: Air yang Menjadi Sahabat Utama Bersuci
Inilah jenis air yang paling sering kita gunakan setiap hari.
Air hujan, air sumur, air sungai, air keran, atau air tanah yang masih berada pada sifat aslinya termasuk dalam kelompok ini.
Dalam fikih, air seperti ini disebut air mutlak.
Sederhananya, inilah air “resmi” untuk berwudhu dan mandi wajib.
Jika tidak ada perubahan yang menghilangkan sifat aslinya, maka air tersebut tetap sah digunakan untuk bersuci.
Kabar baiknya, sebagian besar air yang kita gunakan sehari-hari masuk dalam kategori ini.
Air Musyammas: Boleh Digunakan, Tetapi Sebaiknya Dihindari
Istilah ini mungkin terdengar asing.
Air musyammas adalah air yang terkena panas matahari dalam wadah logam tertentu hingga oleh sebagian ulama Syafi’iyah dihukumi makruh digunakan pada badan.
Dalam kehidupan modern, kasus ini memang sudah jarang ditemukan.
Namun para ulama tetap membahasnya sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesehatan dan kebersihan.
Pelajaran pentingnya bukan pada jenis wadahnya semata, tetapi bagaimana Islam memperhatikan hal-hal kecil yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia.
Air yang Bersih Tetapi Tidak Lagi Menyucikan
Ada juga air yang tetap suci, tetap boleh diminum, tetapi tidak bisa digunakan untuk berwudhu.
Contohnya adalah air yang telah berubah warna, rasa, atau baunya karena bercampur dengan benda suci lainnya secara dominan.
Misalnya air teh atau kopi.
Kelompok ini dikenal sebagai air suci tetapi tidak menyucikan.
Dari sini kita belajar bahwa syariat memiliki standar yang sangat teliti.
Tidak cukup hanya terlihat bersih.
Air juga harus memenuhi syarat tertentu agar dapat digunakan dalam ibadah.
BACA JUGA : Mengapa Wudhu Bisa Menenangkan Hati Seorang Muslim
Air Najis: Yang Harus Dihindari
Kategori terakhir adalah air yang terkena najis.
Misalnya tercampur kotoran, darah, atau benda najis lainnya.
Air seperti ini tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Karena tujuan bersuci adalah menghilangkan hadas dan najis, maka media yang digunakan pun harus benar-benar layak.
Mengapa Ulama Membahas Ukuran Dua Qullah?
Mungkin ada yang bertanya, mengapa kitab fikih sampai membahas ukuran bak mandi?
Jawabannya karena jumlah air berpengaruh terhadap ketahanannya dari pencemaran najis.
Dalam mazhab Syafi’i dikenal ukuran yang disebut dua qullah.
Dalam ukuran modern, jumlahnya diperkirakan sekitar 217 liter.
Bayangkan sebuah bak mandi yang cukup besar di rumah.
Jika volumenya mencapai ukuran tersebut, maka air tidak otomatis menjadi najis hanya karena ada benda najis kecil yang jatuh ke dalamnya.
Statusnya baru berubah apabila warna, rasa, atau baunya ikut berubah.
Sebaliknya, jika airnya sedikit, hukumnya menjadi lebih sensitif terhadap najis.
Karena itulah ulama memberikan ukuran yang jelas agar umat tidak ragu dalam beribadah.
Pelajaran Besar dari Setetes Air
Sekilas pembahasan air terlihat sederhana.
Namun sebenarnya ada pesan yang sangat dalam.
Sebelum Allah memerintahkan manusia berdiri dalam shalat, Dia mengajarkan cara membersihkan diri terlebih dahulu.
Sebelum lisan membaca Al-Fatihah, sebelum tangan terangkat untuk berdoa, sebelum dahi menyentuh sajadah, syariat meminta kita memastikan bahwa diri kita berada dalam keadaan suci.
Mungkin karena Allah ingin mengajarkan bahwa perjalanan menuju-Nya dimulai dari hal-hal kecil yang sering kita abaikan.
Dari setetes air.
Dari sebuah wudhu.
Dari perhatian terhadap hal-hal yang tampak sederhana.
Karena sering kali kualitas ibadah tidak hanya ditentukan oleh semangat kita beribadah, tetapi juga oleh ketelitian kita dalam menjalankan syarat-syaratnya.
Seri Berikutnya: Mengapa Wudhu Harus Berurutan? Membongkar Rahasia Rukun Wudhu dalam Matan Taqrib.
Penulis: Budi Mulya, SP adalah Wakil Sekretaris PCNU Lima Puluh Kota dan pemerhati isu sosial-keagamaan.