Polemik yang Tidak Boleh Dipandang Biasa
Polemik penggunaan kendaraan dinas oleh istri Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan biasa. Peristiwa ini memperlihatkan masih lemahnya kesadaran etik dalam penggunaan fasilitas negara di lingkungan kekuasaan.
Klarifikasi yang disampaikan Ketua DPRD tentu patut diapresiasi. Sikap terbuka kepada publik jauh lebih baik daripada memilih diam di tengah polemik yang berkembang. Dalam kehidupan demokrasi, pejabat publik memang dituntut terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat.
Namun, persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada klarifikasi semata. Sebab yang dipersoalkan masyarakat sebenarnya bukan hanya satu kendaraan dinas, melainkan cara pandang terhadap amanah kekuasaan dan penggunaan fasilitas negara.
Ketika Fasilitas Negara Dianggap Hal Biasa
Kita harus jujur mengatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan pelayanan bukan cerita baru. Masyarakat terlalu sering melihat kendaraan operasional dipakai untuk urusan keluarga, dipakai anak pejabat, bahkan dibiarkan parkir di rumah daripada digunakan untuk pelayanan publik.
Ironisnya, praktik seperti itu sering dianggap biasa. Tidak ada yang mengingatkan. Tidak ada yang menegur. Semua berjalan seolah tidak ada masalah.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik seperti ini perlahan dianggap normal dalam lingkungan kekuasaan. Ketika penyimpangan kecil terus dimaklumi, di situlPadahal kendaraan dinas bukan hadiah jabatan. Kendaraan dinas adalah aset negara yang dibeli dari uang rakyat. Karena itu, penggunaannya tidak cukup hanya merasa “tidak masalah”, tetapi juga harus mempertimbangkan kepatutan moral di mata publik.ah krisis etika kekuasaan tumbuh tanpa disadari.
Padahal kendaraan dinas bukan hadiah jabatan. Kendaraan dinas adalah aset negara yang dibeli dari uang rakyat. Karena itu, penggunaannya tidak cukup hanya merasa “tidak masalah”, tetapi juga harus mempertimbangkan kepatutan moral di mata publik.
Keteledoran Sistematis dalam Pengelolaan Aset
Aturan tentang pengelolaan barang milik daerah sebenarnya sudah cukup jelas. Pemerintah mengatur pengelolaan aset daerah melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak hanya menyangkut administrasi penyerahan barang, tetapi juga penggunaan, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pengguna barang.
Artinya, pengelolaan kendaraan dinas bukan sekadar menyerahkan kunci lalu selesai. Ada tanggung jawab pembinaan dan edukasi yang melekat di dalamnya.
Karena itu, persoalan seperti ini tidak adil jika seluruhnya dibebankan kepada pengguna kendaraan semata. Perlu keberanian untuk mengakui bahwa bisa jadi ada rantai tugas birokrasi yang tidak berjalan optimal.
Apakah aturan penggunaan kendaraan dinas benar-benar sudah disampaikan kepada pimpinan pengguna fasilitas negara? Apakah keluarga pejabat ikut diberi penjelasan tentang batas penggunaannya? Apakah sekretariat dan pengelola aset menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara berkala?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting diajukan. Sebab aturan yang hanya berhenti pada dokumen administrasi tanpa edukasi yang memadai pada akhirnya hanya menjadi formalitas.
Budaya ABS dan Hilangnya Keberanian Moral
Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya. Kita terlalu sibuk mengurus administrasi aset, tetapi lemah membangun budaya etik birokrasi.
Bisa jadi polemik kendaraan dinas ini hanyalah pintu kecil teguran dari Allah SWT terhadap budaya birokrasi yang selama ini terlalu permisif. Kita terlalu sering membiarkan sesuatu yang keliru demi menjaga kenyamanan hubungan, rasa sungkan, atau budaya “asal bapak senang”.
Akibatnya, bukan hanya pengelolaan aset yang bermasalah, tetapi juga cara berkomunikasi di lingkungan birokrasi ikut kehilangan etika kejujuran dan keberanian moral.
Banyak bawahan akhirnya lebih memilih menyenangkan atasan daripada menyampaikan kebenaran. Kritik dianggap ancaman. Nasihat dianggap ketidakloyalan. Padahal birokrasi yang sehat lahir dari keberanian saling mengingatkan dengan adab dan kejujuran.
Islam Mengajarkan Nasihat dengan Lemah Lembut
Dalam ajaran Islam, saling mengingatkan merupakan bagian dari tanggung jawab moral bersama. Namun, nasihat yang baik harus disampaikan dengan cara yang baik pula.
Allah SWT berfirman:
“Maka disebabkan rahmat dari Allah engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauh dari sekitarmu.”(QS. Ali Imran: 159)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Agama adalah nasihat.”(HR. Muslim)
Para ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa nasihat yang disampaikan dengan lemah lembut lebih mudah diterima dan lebih dekat kepada tujuan perbaikan. Imam An-Nawawi menerangkan bahwa amar ma’ruf kepada pemimpin harus dilakukan dengan santun dan tidak bertujuan mempermalukan.
Jabatan Adalah Amanah yang Akan Dipertanggungjawabkan
Dalam Islam, amanah bukan hanya soal menjaga barang atau harta benda. Jabatan, fasilitas, kewenangan, bahkan keputusan yang melekat pada kekuasaan juga merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”(QS. An-Nisa: 58)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa kekuasaan bukan kemuliaan untuk dibanggakan, melainkan ujian yang akan dimintai hisab secara rinci di akhirat. Sementara Imam An-Nawawi menerangkan bahwa pemimpin wajib menjaga hak-hak rakyat, termasuk dalam penggunaan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangannya.
Karena itu, persoalan penggunaan fasilitas negara tidak boleh dipandang ringan hanya karena terlihat kecil secara administratif. Bisa jadi sesuatu yang dianggap biasa di dunia justru menjadi perkara berat dalam hisab di hadapan Allah SWT.
Momentum Muhasabah Bersama
Fenomena ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh lembaga pemerintahan. Sebab jika fasilitas negara mulai dianggap sebagai bagian dari privilese pribadi, maka jarak antara kekuasaan dan rakyat akan semakin lebar.
Lebih memprihatinkan lagi, di saat sebagian unit pelayanan masih kekurangan kendaraan operasional, justru ada aset negara yang dibiarkan parkir tanpa dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik.
Aset negara seharusnya hidup untuk pelayanan, bukan sekadar menjadi simbol kenyamanan jabatan.
Pada akhirnya, jabatan adalah amanah rakyat. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moralnya di hadapan masyarakat dan di hadapan Allah SWT.
Pada akhirnya, jabatan adalah amanah rakyat. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moralnya di hadapan masyarakat dan di hadapan Allah SWT.
Mungkin polemik ini bukan sekadar tentang kendaraan dinas. Bisa jadi ini adalah teguran kecil dari Allah SWT agar birokrasi kembali membangun budaya amanah, budaya saling mengingatkan, dan budaya berkata benar dengan cara yang benar.
Sebab ketika lingkungan kekuasaan lebih sibuk menjaga kenyamanan daripada menjaga kebenaran, di situlah krisis etika perlahan tumbuh tanpa disadari.
Penulis : Budi Mulya, SP
Budi Mulya, SP adalah Wakil Sekretaris PCNU Lima Puluh Kota dan pemerhati isu sosial-keagamaan.