H. Saiful Guci Dt. Rajo Sampono memperlihatkan kupiah balilik, salah satu simbol kepemimpinan dalam tradisi Minangkabau yang menjadi bagian dari pembahasan mengenai adat mutalak, adat muqayyat, dan adat mumtaniq
Seri 01 | Mengapa Orang Minang Perlu Memahami Adat Mutalak, Muqayyat, dan Mumtaniq?
“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” Kalimat ini sangat akrab di telinga masyarakat Minangkabau. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa di balik falsafah tersebut terdapat tiga tingkatan adat yang menjadi fondasi kehidupan orang Minang, yaitu adat mutalak, adat muqayyat, dan adat mumtaniq.
Ketiga istilah itu kini semakin jarang dibahas, terutama di kalangan generasi muda. Padahal, memahami ketiganya bukan sekadar mengenal istilah adat, tetapi juga memahami bagaimana leluhur Minangkabau menyelaraskan hubungan antara adat, agama, dan kehidupan bermasyarakat.
Perbincangan mengenai hal itu mengemuka ketika Zulrasdi berkunjung ke Komplek Terapi Sedekah Kasiah Bundo sambil mengantar anak-anaknya berenang. Kesempatan santai itu berubah menjadi diskusi panjang mengenai adat Minangkabau bersama H. Saiful Guci Dt. Rajo Sampono.
“Selama ini kita hanya bersua melalui Facebook. Karena itu saya ingin mendengar langsung penjelasan Mamak tentang adat Minangkabau dan bagaimana penerapannya hingga sekarang,” ujar Zulrasdi membuka percakapan.
Ucapan tersebut menjadi awal pembahasan yang membawa kami menyelami kembali akar filosofi adat Minangkabau.
Baca juga : Piala Dunia 2026 (Seri 03): Issa Diop, Ketika Kemenangan Dikembalikan kepada Allah
Perjalanan Panjang Memahami Adat Minangkabau
Bagi H. Saiful Guci, membahas adat bukanlah sesuatu yang baru. Ia mulai mempelajari adat Minangkabau sejak 1982. Pengalaman itu kemudian membawanya mengajar Budaya Alam Minangkabau di tingkat SLTP di Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru pada 1991, serta mengampu mata kuliah Keminangkabauan di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Payakumbuh pada awal tahun 2000-an.
Selain mengajar, ia juga kerap diundang dalam berbagai diskusi mengenai persoalan adat, penyusunan peraturan daerah, penyelesaian sengketa adat, hingga berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat Minangkabau.
Namun, di balik seringnya kata “adat” diucapkan, muncul satu pertanyaan mendasar.
Apakah kita benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan adat?
Dari Mana Asal Kata “Adat”?
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Minangkabau sangat akrab dengan berbagai ungkapan adat, seperti adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, kampuang bapaga buek, nagari bapaga adat, hingga luhak bapangulu, rantau barajo.
Namun, asal-usul kata “adat” sendiri jarang dibicarakan.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa kata adat berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘adah atau al-‘urf, yang mengandung makna kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi pedoman hidup.
Sementara itu, ahli adat Minangkabau Muhammad Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu dalam bukunya Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya menjelaskan bahwa kata adat berasal dari bahasa Sanskerta yang dimaknai sebagai sesuatu yang tidak bersifat kebendaan.
Dari kedua pandangan tersebut dapat dipahami bahwa adat bukan hanya sekadar kebiasaan, melainkan juga mengandung nilai, etika, dan cara hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Adat Bukan Sekadar Tradisi
Menurut tambo Minangkabau, adat dibedakan menjadi dua bentuk besar, yaitu adat nan tapakai dan adat nan dipakai.
Adat nan tapakai merupakan ketentuan yang telah diciptakan Allah SWT melalui hukum alam. Manusia tidak membuatnya, tetapi hanya menyaksikan dan mempelajarinya.
Ayam jantan berkokok, air mengalir ke tempat yang rendah, burung berkicau, dan manusia berbicara merupakan contoh hukum alam yang berjalan sesuai kehendak Sang Pencipta.
Sebaliknya, adat nan dipakai adalah aturan yang disusun manusia melalui musyawarah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, adil, dan tertib. Aturan inilah yang diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Minangkabau.
Baca juga : Hijrah dan Kedaulatan Peradaban: Dialektika antara Imperatif Transendental dan Aktualisasi Nilai
Ketika Sebuah Kebiasaan Menjadi Adat
Menurut H. Saiful Guci, adat tidak selalu lahir dalam bentuk besar. Sebuah kebiasaan yang diterima masyarakat secara luas dapat berkembang menjadi adat yang dipakai.
Ia mencontohkan kisah ketika Presiden Soekarno menerima peci hitam dari Syekh Abbas Abdullah di Padang Japang pada 1942. Seiring perjalanan sejarah bangsa, peci hitam kemudian menjadi simbol resmi yang dikenakan dalam berbagai acara kenegaraan.
Begitu pula dengan kupiah balilik, penutup kepala khas penghulu Minangkabau yang berkembang sebagai simbol kewibawaan ninik mamak. Awalnya hanya digunakan dalam lingkungan tertentu, namun akhirnya diterima secara luas sebagai bagian dari identitas adat Minangkabau.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa adat juga tumbuh melalui kesepakatan masyarakat selama tetap membawa nilai kebaikan.
Baca Juga : Menjaga Ruang Musyawarah dalam Sengketa Tanah Ulayat
Tiga Tingkatan Adat Minangkabau
Setelah adat diselaraskan dengan ajaran Islam, para ulama dan ninik mamak membaginya ke dalam tiga tingkatan besar.
Ketiga tingkatan inilah yang menjadi dasar pemahaman hubungan antara adat dan syarak dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Pada bagian pertama ini, kita baru sampai pada pengantar untuk memahami tiga tingkatan tersebut.
Pada seri berikutnya akan dibahas lebih rinci mengenai:
- Apa yang dimaksud dengan Adat Mutalak.
- Mengapa Adat Muqayyat menjadi dasar pelaksanaan syariat dalam kehidupan masyarakat.
- Bagaimana memahami Adat Mumtaniq beserta kedudukannya dalam tradisi Minangkabau.
Memahami ketiga konsep tersebut akan membantu kita melihat bahwa falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bukan sekadar semboyan, melainkan sebuah sistem nilai yang telah membentuk karakter masyarakat Minangkabau selama berabad-abad.
Bersambung…
Penulis: H. Saiful Guci Dt. Rajo Sampono
Editor: Budi Mulya, SP
