Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota menandatangani nota kesepahaman sebagai upaya memperkuat pengawasan pemilu partisipatif melalui madrasah dan pesantren, Kamis (16/7/2026).
LIMA PULUH KOTA, asakato.com β Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai upaya memperkuat pengawasan pemilu partisipatif. Penandatanganan berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), serta pimpinan pondok pesantren dari berbagai wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota, Eri Iswandi, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memberikan pedoman bagi jajaran Kemenag dalam mendukung pengawasan pemilu partisipatif.
Baca juga : Kemenag Lima Puluh Kota Ajak Warga Cek Arah Kiblat
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, menilai kolaborasi dengan Kemenag memiliki nilai strategis karena jaringan madrasah dan pesantren berperan sebagai ruang pendidikan demokrasi bagi masyarakat.
Menurutnya, penguatan pendidikan demokrasi melalui lembaga pendidikan keagamaan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus mendorong pengawasan pemilu yang lebih luas.
Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota berharap nota kesepahaman tersebut dapat ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan madrasah, sekolah, dan pesantren sehingga berbagai program teknis pengawasan partisipatif dapat segera dilaksanakan.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan lembaga pendidikan keagamaan dalam membangun budaya demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Baca juga : Memahami Adat Muntalak agar Iktikad Jangan Tersalah
Peliput: Tim Asakato Media
Editor: Tim Redaksi Asakato