Ilustrasi: Menyelesaikan persoalan PETI membutuhkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh: Budi Mulya, SP
Di balik rimbunnya hutan Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, deru mesin ekskavator dan dompeng terus memecah kesunyian. Sungai-sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan kini berubah keruh, menjadi saksi perburuan emas melalui aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Di tempat itu, dua kepentingan seolah berhadapan: menjaga kelestarian alam atau memenuhi isi perut keluarga.
Bagi sebagian orang, persoalan ini tampak sederhana. Tambang ilegal harus ditutup dan pelakunya ditindak sesuai hukum. Namun, ketika kita melihat lebih dekat kehidupan masyarakat di sekitar lokasi, persoalannya jauh lebih kompleks. Di balik setiap lubang galian terdapat keluarga yang menggantungkan harapan pada penghasilan harian, sementara di sisi lain kerusakan lingkungan terus mengancam masa depan bersama.
Kita tentu tidak ingin sungai rusak, hutan gundul, dan lahan pertanian kehilangan kesuburannya. Namun, kita juga tidak bisa berharap lingkungan pulih dengan mengorbankan sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, penyelesaian PETI tidak cukup hanya mengandalkan razia dan penegakan hukum. Yang dibutuhkan adalah jalan damai yang mampu menjaga alam sekaligus membuka harapan ekonomi bagi warga.
Di Balik PETI, Ada Persoalan yang Lebih Besar
Aktivitas penambangan emas di Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengalami perubahan besar dibandingkan masa lalu. Dahulu masyarakat mendulang emas secara tradisional dengan peralatan sederhana dan skala yang terbatas. Kini, alat berat dan mesin berkapasitas besar telah memasuki kawasan pedalaman sehingga daya rusak terhadap lingkungan pun meningkat.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tidak lagi semata-mata dilakukan oleh masyarakat lokal. Berbagai pemberitaan media juga mengungkap dugaan keterlibatan pemodal bermodal besar dalam aktivitas PETI. Kondisi ini membuat persoalan semakin rumit karena kepentingan ekonomi yang bermain tidak lagi berskala kecil.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling rentan. Mereka bekerja karena kebutuhan ekonomi, sementara dampak kerusakan justru mereka rasakan sendiri. Sungai menjadi keruh, lahan pertanian terancam, sumber air bersih terganggu, dan risiko bencana lingkungan semakin besar.
Ironisnya, manfaat ekonomi terbesar belum tentu kembali kepada masyarakat setempat. Karena itulah, penyelesaian PETI harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar mengatasi gejalanya.
Mengapa Tidak Semudah Kembali Menjadi Petani?
Sering muncul anggapan bahwa solusi paling mudah adalah mengembalikan para penambang menjadi petani. Sekilas terdengar logis, tetapi kenyataan di lapangan tidak sesederhana itu.
Pekerja tambang terbiasa dengan ritme kerja yang cepat, berbasis keterampilan teknis, bekerja dalam tim, serta memperoleh penghasilan harian. Sebaliknya, sektor pertanian menuntut proses yang panjang, kesabaran, serta menghadapi ketidakpastian musim dan harga komoditas.
Karena itu, transisi tidak bisa dilakukan hanya dengan imbauan agar mereka kembali ke sawah atau ladang. Yang jauh lebih penting adalah membuka peluang usaha dan lapangan kerja yang tetap memanfaatkan keterampilan yang telah mereka miliki.
Mengapa PETI Terus Terjadi?
Salah satu persoalan mendasar adalah belum tersedianya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tanpa WPR, masyarakat tidak memiliki ruang hukum untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Akibatnya, aktivitas pertambangan rakyat selalu berada dalam posisi melanggar hukum sehingga pembinaan, pengawasan, penerapan standar keselamatan, maupun penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan menjadi sulit dilakukan.
Perlu dipahami bahwa WPR bukanlah kebijakan untuk melegalkan seluruh aktivitas pertambangan. WPR merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi pertambangan rakyat dilakukan secara tertib, diawasi pemerintah, memenuhi ketentuan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, negara tidak hanya hadir sebagai penindak, tetapi juga sebagai pembina.
Karena itu, pembahasan mengenai WPR layak menjadi perhatian bersama sebagai salah satu jalan keluar yang patut dikaji secara serius.
Empat Langkah Menuju Solusi
Jalan menuju WPR memang tidak mudah, tetapi bukan sesuatu yang mustahil apabila seluruh unsur daerah bergerak bersama.
Pertama, nagari perlu melakukan musyawarah melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk menyepakati wilayah yang dapat diusulkan, sekaligus memastikan tidak terjadi sengketa tanah ulayat. Pendataan penambang lokal juga penting agar pemerintah memperoleh gambaran kondisi riil di lapangan.
Kedua, Pemerintah Kabupaten melakukan sinkronisasi dengan tata ruang serta memastikan wilayah yang diusulkan tidak berada pada kawasan lindung atau kawasan yang secara hukum tidak dapat ditambang.
Ketiga, pemerintah bersama akademisi dan tenaga ahli menyusun kajian teknis beserta dokumen pengelolaan lingkungan. Tahap ini menjadi fondasi penerapan praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab, termasuk pengelolaan limbah, perlindungan kualitas air, serta upaya reklamasi lahan pascatambang.
Keempat, masyarakat membentuk koperasi sebagai wadah resmi pengelolaan usaha. Koperasi tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga sarana agar manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada masyarakat lokal melalui tata kelola yang lebih transparan, pembagian hasil yang adil, dan pengawasan yang lebih mudah.
Mengalihkan Energi ke Industri Nagari
Tidak semua pekerja tambang harus kembali menjadi petani.
Sebagian justru memiliki keterampilan mengoperasikan mesin, melakukan perawatan peralatan, menyelesaikan pekerjaan teknis, serta bekerja dalam sistem produksi yang terorganisasi. Kemampuan tersebut merupakan modal yang berharga apabila diarahkan ke sektor ekonomi yang legal.
Potensi itu dapat dikembangkan melalui industri pengolahan hasil pertanian, seperti pasta gambir, penyulingan minyak nilam, serai wangi, hingga berbagai usaha pengolahan komoditas unggulan daerah. Dengan demikian, keterampilan yang selama ini digunakan di sektor tambang dapat dialihkan ke sektor produktif yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nagari.
Pendekatan seperti inilah yang membuat masyarakat tidak hanya diminta meninggalkan PETI, tetapi juga diberikan jalan untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Jalan Damai untuk Lima Puluh Kota
Persoalan PETI tidak akan selesai hanya dengan penegakan hukum. Razia memang tetap diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara, tetapi harus berjalan beriringan dengan pembukaan peluang ekonomi bagi masyarakat.
Niniak mamak memiliki peran penting menjaga tanah ulayat agar tidak menjadi ruang bagi kepentingan yang merugikan nagari. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab menghadirkan kebijakan yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, yang ingin kita selamatkan bukan hanya emas yang tersimpan di perut bumi, tetapi juga masa depan generasi yang akan hidup di atasnya.
Memenuhi kebutuhan hidup adalah hak setiap orang. Namun, menjaga alam agar tetap menjadi warisan bagi anak cucu adalah tanggung jawab bersama. Di situlah makna sejati falsafah Alam Takambang Jadi Guru.
Jalan damai itu bukan lahir dari keberpihakan kepada salah satu kepentingan, melainkan dari keberanian mempertemukan perlindungan lingkungan dengan keadilan ekonomi. Ketika keduanya berjalan seiring, saat itulah Lima Puluh Kota tidak hanya menyelamatkan alamnya, tetapi juga menjaga martabat masyarakat yang hidup di atasnya.
Editor: Tim Editor Asakato Media
Tentang Penulis: Budi Mulya, SP adalah seorang jurnalis dan praktisi media digital. Beliau menempuh pendidikan sarjana di bidang Pertanian dan memiliki pengalaman panjang dalam mengamati perkembangan sosial-politik serta tata kelola pemerintahan di wilayah Sumatera Barat. Saat ini, beliau mengabdikan diri sebagai Founder dan Dewan Redaksi asakato.com.