Lahan pertanian di Lima Puluh Kota. Masyarakat diminta memastikan status dan peruntukan lahan sebelum membeli atau mengalihfungsikannya.
LIMA PULUH KOTA, Asakato.com – Masyarakat yang hendak membeli atau mengalihfungsikan lahan pertanian perlu mengetahui status dan peruntukan tanah terlebih dahulu, terutama jika berkaitan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah itu penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari, terutama bagi pihak yang membeli lahan untuk pembangunan perumahan, kawasan usaha, pergudangan, atau keperluan lainnya.
LP2B merupakan bagian dari kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta aturan pelaksanaannya.
Di Kabupaten Lima Puluh Kota, perlindungan lahan pertanian juga berkaitan dengan tata ruang. Pemerintah daerah telah memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023–2043 melalui Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Terus Bersama Asakato
Asakato hadir menghadirkan informasi, inspirasi, dan literasi untuk masyarakat. Dukungan pembaca membantu kami terus berkarya.
Dukung melalui Asakato.shopNamun, tidak semua sawah atau lahan pertanian otomatis berstatus LP2B. Status suatu lahan perlu dilihat berdasarkan data, penetapan, dan dokumen tata ruang yang berlaku.
Karena itu, calon pembeli dan pihak yang berencana mengalihfungsikan lahan perlu melakukan pengecekan sebelum transaksi atau pembangunan dimulai.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota juga telah melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan LP2B. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan melakukan pemutakhiran data spasial secara bertahap sebagai dasar penetapan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Upaya tersebut juga dilakukan melalui sosialisasi yang digelar pada 29 Januari 2026 di Ruang Rapat Bupati Sarilamak.
Pertemuan itu melibatkan OPD terkait, Kantor Pertanahan, camat, Persatuan Wali Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota, Kadin, REI, Pinsar, Gapoktan, serta Koordinator BPP se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Pembahasan juga berkaitan dengan perubahan fungsi dan pengecekan status lahan.
Dari pemutakhiran data spasial tersebut, Pemkab Lima Puluh Kota mengusulkan luasan LP2B sebesar 15.826,90 hektare.
Usulan itu mengacu pada Berita Acara Kesepakatan Penetapan Lahan Baku Sawah menjadi LP2B Nomor 04/BA-LBS/TR-BMCKTR/VII-2026 tanggal 8 Juli 2026 yang ditandatangani Bupati Lima Puluh Kota dan Gubernur Sumatera Barat.
Namun, usulan tersebut masih menunggu verifikasi Kementerian ATR/BPN melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dengan demikian, angka 15.826,90 hektare tersebut belum merupakan penetapan final LP2B.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Witra Porsepwandi, S.Pi, menyampaikan informasi itu melalui surat balasan konfirmasi kepada Asakato tertanggal 2 September 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, informasi mengenai KP2B dapat diperoleh melalui Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota.
Adapun informasi mengenai posisi bidang tanah terhadap usulan data LP2B dapat dikonfirmasi melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Pemkab meminta masyarakat memastikan status lahan sebelum menjual atau mengalihfungsikannya. Pengecekan dapat dilakukan melalui pemerintah nagari, kecamatan, OPD teknis, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada calon pembeli dan pihak yang berencana mengubah fungsi lahan pertanian. Mereka perlu memastikan status tanah sebelum transaksi dan mengetahui kesesuaiannya dengan tata ruang serta ketentuan yang berlaku.
Dengan mencari informasi sejak awal, masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih hati-hati sekaligus mendukung upaya pemerintah menjaga lahan pertanian pangan di Lima Puluh Kota. (*)
Baca juga : RTRW dan Masa Depan Lahan Pertanian Lima Puluh Kota
❤️ Dukung Asakato
Jika tulisan ini bermanfaat bagi Anda,
mari bantu Asakato terus menghadirkan berita, edukasi, dan inspirasi untuk masyarakat.
Dukungan sekecil apa pun sangat berarti agar kami dapat terus berkarya secara independen.
Terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan Asakato – Media Inspirasi dan Literasi Umat.