Deretan Marawa terpasang di wilayah Luak Limopuluah dengan susunan warna hitam, merah, dan kuning dari pangkal tiang. Susunan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan adat yang menjadi identitas wilayah.
LIMA PULUH KOTA, asakato.com – Fenomena salah pemasangan Marawa di wilayah Luak Limopuluah menuai sorotan dari tokoh adat setempat. Kesalahan urutan warna dinilai mencerminkan masih rendahnya pemahaman terhadap filosofi adat Minangkabau di ruang publik dan instansi pemerintahan.
Syech Mulyadi Ketinggian menyoroti maraknya pemasangan Marawa yang tidak sesuai kaidah. Ia mengatakan bahwa Marawa memiliki makna mendalam sebagai simbol identitas adat, bukan sekadar hiasan seremonial. Hal itu disampaikannya, Kamis (16/04).
Menurutnya, pembiaran terhadap kesalahan tersebut menunjukkan lemahnya literasi adat di kalangan pengambil kebijakan. Ia menegaskan bahwa ketidaktepatan pemasangan Marawa dapat berdampak pada kaburnya jati diri budaya di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, tokoh adat Hilmi Dt. Maro Sati mengungkapkan bahwa persoalan ini juga dipicu oleh belum adanya regulasi resmi yang mengatur standar Marawa di tingkat daerah. Ia menyebutkan bahwa kondisi tersebut menciptakan kekosongan hukum yang berdampak pada tidak adanya pedoman baku di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam tatanan adat Minangkabau, warna Marawa memiliki filosofi yang merepresentasikan tiga wilayah darek, yakni Luak Tanah Datar, Luak Agam, dan Luak Limopuluah. Setiap luak memiliki susunan khas yang menjadi identitas masing-masing wilayah.
Khusus untuk Luak Limopuluah, susunan Marawa dikenal dengan urutan kuning, merah, dan hitam, dengan posisi hitam berada di bagian luar sebagai penanda identitas wilayah. Susunan ini menjadi ciri khas yang membedakannya dari luak lainnya di Minangkabau.
Kesalahan dalam penyusunan warna tersebut dinilai tidak hanya keliru secara teknis, tetapi juga mengaburkan makna simbolik yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Syech Mulyadi Ketinggian juga merujuk pada pernyataan Ketua LKAAM Sumbar, M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu, yang dipublikasikan oleh Harian Haluan. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa pada masa lalu susunan Marawa dalam alek di Limapuluh Kota adalah kuning, merah, dan hitam, dengan posisi hitam berada di bagian luar sebagai penanda identitas wilayah.
Lebih lanjut, Dt. Maro Sati mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah. Ia menyebutkan bahwa langkah ini penting sebagai upaya standarisasi sekaligus perlindungan terhadap simbol adat di tengah dinamika pembangunan.
Secara literasi, pemaknaan warna Marawa juga dijelaskan dalam berbagai referensi budaya, termasuk karya A.A. Navis yang menekankan filosofi “alam takambang jadi guru”. Para tokoh berharap nilai-nilai tersebut dapat diadopsi dalam kebijakan daerah agar tidak terjadi lagi kekeliruan di masa mendatang.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah perlu berjalan seiring dengan penguatan nilai adat dan budaya. Tokoh masyarakat menilai, pemahaman yang utuh terhadap simbol adat merupakan bagian penting dalam menjaga identitas Minangkabau di tengah perubahan zaman. (*)
Penulis:
Tim Asakato Media
Editor:
Budi Mulya, SP
Dengan Gerakan Serbu Asakato, cukup Rp10.000 saja kita bangun bersama media nagari ini agar tetap menyuarakan informasi umat dan daerah.
Scan QRIS untuk donasi