Bupati Lima Puluh Kota Safni Sikumbang bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di Jakarta untuk membahas peluang akses Dana Hijau bagi kelompok masyarakat yang mengelola hutan dan lingkungan secara lestari. Foto: Humas Pemkab Lima Puluh Kota.
LIMA PULUH KOTA, Asakato.com — Kelompok perhutanan sosial, pengelola sampah, dan pegiat pelestarian lingkungan di Kabupaten Lima Puluh Kota kini memiliki peluang memperoleh pendanaan hijau melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Kesempatan tersebut terbuka bagi masyarakat yang aktif mengelola hutan dan lingkungan secara lestari.
Peluang itu terungkap setelah Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke kantor BPDLH di Jakarta, Selasa (21/07/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai skema pendanaan lingkungan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menjelaskan BPDLH memiliki sejumlah program untuk mendukung penurunan emisi karbon. Program tersebut menyasar sektor kehutanan, energi baru, pengelolaan sampah, dan pengembangan ekonomi sirkular.
Menurut Joko, BPDLH membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk masyarakat Lima Puluh Kota, untuk memperoleh pendanaan hijau. Sasarannya adalah kelompok yang aktif mengelola hutan maupun lingkungan secara lestari.
Baca juga : Sang Penjelajah Langit dan Cermin Nurani
“Kami titip pesan kepada Pak Bupati, agar jajarannya rajin mengakses website BPDLH untuk monitoring berbagai informasi bantuan kemudian menyebarluaskannya kepada masyarakat maupun kelompok masyarakat yang aktif dalam mengelola hutan maupun lingkungan,” kata Joko Tri Haryanto.
Selain pendanaan hijau, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah program strategis. Di antaranya Perhutanan Sosial, Blended Finance Model (BFM), pengelolaan sampah, Pooling Fund kebencanaan, serta pengembangan ekonomi sirkular.
Pendanaan hijau merupakan skema pembiayaan yang disiapkan untuk mendukung kegiatan pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Melalui skema ini, pemerintah memberikan dukungan kepada kegiatan yang berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Lantas, apa yang perlu dilakukan masyarakat?
BPDLH mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi mengenai berbagai program pendanaan yang diumumkan melalui kanal resminya. Setiap program memiliki sasaran, persyaratan, dan mekanisme pengajuan yang berbeda.
Karena itu, masyarakat maupun kelompok yang berminat memanfaatkan pendanaan hijau disarankan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Kabupaten Lima Puluh Kota. Pendampingan dari OPD diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, serta program yang paling sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Terbukanya akses pendanaan hijau diharapkan menjadi peluang baru bagi kelompok perhutanan sosial, pengelola sampah, dan pegiat lingkungan di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengembangkan kegiatan yang berkelanjutan, menjaga kelestarian alam, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peliput : Tim Asakato Media
Editor : Tim Redaksi Asakato