Suasana kegiatan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemkab memberikan klarifikasi terkait isu mutasi ASN dan pengadaan barang serta jasa di Disdikbud.
SARILAMAK, asakato.com — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengklarifikasi isu mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengadaan barang serta jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Klarifikasi disampaikan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Pemkab menegaskan seluruh proses berjalan sesuai peraturan. Penataan birokrasi dan pengadaan mengutamakan transparansi. Akuntabilitas juga menjadi dasar setiap kebijakan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Lima Puluh Kota, M. Riffiki, mengatakan mutasi ASN tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh usulan dibahas melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Pembahasan dilakukan Tim Pertimbangan Kinerja Pegawai. Tim beranggotakan Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten II, BKPSDM, dan Inspektorat. Hasil pembahasan kemudian disampaikan kepada pimpinan daerah.
“Proses ini sangat panjang. Usulan dibahas berkali-kali di TPKP sebelum akhirnya dibawa ke rapat bersama pimpinan daerah. Jadi, tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak,” kata Riffiki.
Baca juga : Ada Apa di Laman BPDLH? Warga Lima Puluh Kota Perlu Cek
Setiap Surat Keputusan pelantikan diterbitkan setelah mendapat Pertimbangan Teknis. Proses itu juga melalui verifikasi Badan Kepegawaian Negara. Verifikasi dilakukan melalui aplikasi I-Mutasi.
Penempatan ASN mempertimbangkan kompetensi. Rekam jejak juga menjadi perhatian. Integritas dan kebutuhan organisasi ikut dinilai.
Disdikbud Kabupaten Lima Puluh Kota juga memberikan penjelasan. Klarifikasi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Penjelasan disampaikan pada hari yang sama.
Kepala Disdikbud Antoni mengatakan Penunjukan Langsung dilakukan sesuai ketentuan. Ia membantah adanya pengondisian penyedia pekerjaan.
Menurut Antoni, penyedia dipilih berdasarkan kebutuhan pekerjaan. Pertimbangan teknis dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen dan bidang terkait.
“Tidak ada main-main dalam proses ini. Yang memilih adalah Kabid yang memang mengurusi sarana dan prasarana, bukan Kepala Dinas secara sepihak. Semua proses dilakukan melalui seleksi yang adil dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca juga : Sang Penjelajah Langit dan Cermin Nurani
PPK berwenang mengevaluasi setiap penyedia. Penyedia yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak. Langkah itu dilakukan sesuai ketentuan.
Evaluasi bertujuan menjaga kualitas pekerjaan. Langkah tersebut juga mencegah persoalan hukum. Pelaksanaan proyek diharapkan tetap sesuai aturan.
Disdikbud membuka ruang pengawasan masyarakat. Media dan lembaga pengawas juga dipersilakan memantau kegiatan di lapangan.
“Kita tidak mau lagi ada masalah baru yang timbul. Jika masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan dunia pendidikan, maka hancurlah daerah kita,” kata Antoni.
Antoni meminta media mengikuti prosedur peliputan. Tamu diminta mengisi buku tamu. Temuan di lapangan dapat disampaikan kepada pengawas atau PPK untuk ditindaklanjuti.
Peliput: Tim Asakato Media
Editor: Tim Redaksi Asakato