Serial Pemikiran Asakato (Seri 3 dari 3): Drs. Andriwifa, M.Si. menawarkan gagasan rekonstruksi tata kelola Nagari yang berdaulat, tertib, dan berlandaskan ABS-SBK.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan bagian ketiga sekaligus penutup dari serial pemikiran “Menulis Ulang Sejarah Pangulu Nan Basurek demi Kemerdekaan Sejati” karya Drs. Andriwifa, M.Si. Setelah menelusuri awal penyusupan administrasi kolonial dan perubahan tata kelola adat melalui birokrasi Hindia Belanda, pada seri terakhir ini penulis menawarkan sebuah refleksi: bagaimana sejarah dapat menjadi pijakan untuk membangun kembali tata kelola Nagari yang tertib, berdaulat, dan sesuai dengan semangat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Naskah disunting seperlunya untuk menyesuaikan dengan kaidah penulisan media digital tanpa mengubah fakta, alur pemikiran, dan substansi penulis.
Oleh: Drs. Andriwifa, M.Si.
Melalui Tulisan Kita Menjaga Ingatan, Melalui Sejarah Kita Menata Masa Depan.
Paradoks Setelah Indonesia Merdeka
Proklamasi 17 Agustus 1945 menandai berakhirnya kekuasaan kolonial di Indonesia. Namun, di tingkat Nagari, kemerdekaan tidak serta-merta diikuti oleh lahirnya sistem administrasi pengganti yang mampu menjaga ketertiban tata kelola adat.
Ketika mekanisme besluit dan registrasi kolonial ditinggalkan, negara yang baru merdeka belum sepenuhnya menghadirkan instrumen yang mampu mencatat dan mengelola berbagai aspek hukum adat secara tertib dan berkelanjutan.
Akibatnya, muncul sebuah paradoks. Kita berhasil melepaskan diri dari sistem kolonial, tetapi pada saat yang sama kehilangan perangkat administrasi yang selama ini menjadi rujukan dalam berbagai urusan kelembagaan Nagari.
Baca juga : Menulis Ulang Sejarah Pangulu Nan Basurek (1): Awal Penyusupan Administrasi Kolonial di Nagari
Ketika Ruang Hukum Menjadi Kabur
Ketiadaan sistem pencatatan yang baku melahirkan berbagai persoalan baru. Batas kewenangan antara penghulu pucuk dan penghulu pecahan menjadi semakin sulit dipahami, sementara penelusuran silsilah dan garis suksesi kaum tidak lagi memiliki rujukan administratif yang kuat.
Dalam perkembangannya, kondisi tersebut juga memunculkan sengketa ulayat yang berulang di berbagai daerah. Tidak sedikit konflik yang berakar dari perbedaan penafsiran terhadap sejarah, batas wilayah, maupun legitimasi kepemimpinan adat.
Fenomena perselisihan di lingkungan Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang sesekali muncul dalam kehidupan masyarakat dapat dibaca sebagai salah satu dampak dari belum terbangunnya sistem administrasi adat yang terdokumentasi dan disepakati bersama.
Dengan kata lain, kita telah meninggalkan perangkat administrasi kolonial, tetapi belum sepenuhnya berhasil membangun sistem baru yang sesuai dengan nilai dan kebutuhan masyarakat sendiri.
Baca juga : Menulis Ulang Sejarah Pangulu Nan Basurek (2): Ketika Adat Masuk ke Dalam Birokrasi Kolonial
Menyatukan Koto Piliang dan Bodi Caniago
Pelajaran terbesar dari sejarah Pangulu nan Basurek bukanlah menghidupkan kembali sistem kolonial, melainkan memahami bahwa tata kelola yang baik membutuhkan keseimbangan antara nilai dan administrasi.
Dalam konteks Minangkabau, keseimbangan tersebut dapat ditemukan melalui sintesis dua filosofi besar yang telah lama hidup di tengah masyarakat, yaitu Koto Piliang dan Bodi Caniago.
Koto Piliang dengan prinsip “bajanjang naiak, batanggo turun” menghadirkan nilai ketertiban, kejelasan struktur, dan disiplin dalam menjalankan organisasi. Karakter ini penting untuk membangun sistem administrasi yang rapi, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, Bodi Caniago dengan semangat “tagak samo tinggi, duduak samo randah” menjaga agar setiap keputusan tetap berakar pada musyawarah, kesetaraan, dan konsensus komunal. Nilai ini menjadi benteng agar birokrasi tidak berubah menjadi alat dominasi yang menjauh dari aspirasi masyarakat.
Kedua filosofi tersebut sesungguhnya tidak untuk dipertentangkan. Sebaliknya, keduanya dapat dipadukan menjadi fondasi tata kelola Nagari modern yang mampu menggabungkan ketertiban administrasi dan keadilan sosial.
Baca juga : Nestapa di Jantung Megapolitan: Ketika Tanah Warisan Menjadi Tumbal
Menata Nagari untuk Masa Depan
Tantangan masa kini tidak lagi sama dengan tantangan pada masa kolonial. Persoalan pengelolaan aset ulayat, perlindungan tanah komunal, penataan silsilah, hingga penyelesaian konflik membutuhkan dukungan sistem administrasi yang lebih tertib dan terdokumentasi.
Digitalisasi data adat, pencatatan aset komunal, dan penguatan arsip genealogis dapat menjadi bagian dari ikhtiar untuk menjaga kesinambungan memori kolektif masyarakat Nagari. Teknologi pada hakikatnya hanyalah alat. Nilai yang mengendalikannya tetap harus bersumber dari ABS-SBK sebagai fondasi budaya Minangkabau.
Dengan demikian, administrasi modern tidak dipandang sebagai warisan kolonial yang harus ditolak seluruhnya, melainkan sebagai perangkat yang dapat direbut kembali dan diisi dengan nilai-nilai kemandirian, keadilan, dan kemaslahatan bersama.
Baca juga : Bahaya Sertifikat Susulan dalam Jual-Beli Tanah Kapling
Indonesia Merdeka Berawal dari Nagari yang Berdaulat
Sejarah Pangulu nan Basurek mengajarkan bahwa sebuah bangsa dapat kehilangan kedaulatannya ketika sistem yang mengatur kehidupannya dikuasai oleh pihak lain. Karena itu, kemerdekaan sejati tidak hanya diukur dari berakhirnya penjajahan secara fisik, tetapi juga dari kemampuan membangun tata kelola yang lahir dari jati diri sendiri.
Nagari yang kuat bukanlah Nagari yang menolak perubahan. Nagari yang kuat adalah Nagari yang mampu memadukan kearifan adat dengan ketertiban administrasi, memelihara semangat musyawarah sambil membangun kepastian hukum, serta menjaga warisan leluhur dengan memanfaatkan perangkat modern secara bijaksana.
Pada akhirnya, cita-cita besar itu bermuara pada satu tujuan: menjadikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bukan hanya sebagai semboyan budaya, tetapi sebagai ruh yang menghidupkan tata kelola Nagari di masa depan.
Baca juga : Membedah Runtuhnya Rumah Gadang Minangkabau
Akhir dari Sebuah Serial, Awal dari Sebuah Ikhtiar
Serial “Menulis Ulang Sejarah Pangulu Nan Basurek demi Kemerdekaan Sejati” tidak dimaksudkan untuk menghakimi masa lalu ataupun menghidupkan kembali perdebatan lama. Sebaliknya, serial ini mengajak kita melihat sejarah sebagai cermin untuk menata masa depan.
Sebab, kemerdekaan yang sejati bukan hanya keberhasilan membebaskan negeri dari penjajahan, melainkan juga kemampuan menjaga Nagari tetap berdaulat, tertib dalam tata kelola, dan teguh berpijak pada nilai-nilai yang diwariskan oleh para pendahulu.
Baca juga : Mengapa Wudhu Bisa Menenangkan Hati Seorang Muslim
Tentang Penulis
Drs. Andriwifa, M.Si. adalah pemerhati sejarah, tata kelola pemerintahan, dan isu agraria. Ia aktif menulis mengenai Nagari, adat Minangkabau, kepemimpinan, serta pembangunan berbasis kearifan lokal. Baginya, sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan sumber pelajaran untuk membangun masa depan yang lebih berdaulat dan berkeadilan.