Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman membuka sosialisasi kebijakan penataan ruang yang membahas peningkatan layanan perizinan serta pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Foto: MC Kota Payakumbuh)
ASAKATO.COM, Payakumbuh β Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Payakumbuh. Kini, mereka dibebaskan dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga biaya mengurus izin bangunan menjadi lebih ringan dan memiliki kepastian hukum.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Payakumbuh untuk memperbaiki layanan perizinan. Tidak hanya bagi warga, kemudahan itu juga diharapkan membantu pelaku UMKM dan dunia usaha memperoleh layanan yang lebih cepat dan transparan.
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan pemerintah terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital. Menurutnya, pelayanan yang lebih mudah harus diiringi dengan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pemanfaatan ruang.
“Pemerintah terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital agar proses layanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan pelaku usaha,” katanya saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang di Aula Batang Agam, Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Selasa (21/7/2026).
Baca juga : Isi Perut vs PETI: Jalan Damai Tambang Lima Puluh Kota
Saat ini, layanan perizinan telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan Amdalnet.
Pemerintah Kota Payakumbuh juga menyediakan aplikasi e-KKPR. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang mengurus kegiatan nonberusaha maupun pelaku usaha skala kecil yang belum terakomodasi dalam sistem OSS.
Meski demikian, pemerintah mengakui pelayanan masih menghadapi sejumlah kendala. Sebagian proses administrasi masih dilakukan secara manual. Literasi digital masyarakat juga belum merata, sementara gangguan server e-KKPR masih menjadi tantangan dalam pelayanan.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan peningkatan kualitas perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.
Ia menjelaskan pemerintah sedang merevisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Revisi tersebut mengakomodasi perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), aspek kebencanaan, ruang terbuka hijau (RTH), reaktivasi jalur kereta api, serta berbagai kebijakan strategis nasional dan provinsi.
Selain memberikan pembebasan retribusi PBG bagi MBR, pemerintah juga memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan sawah, pemotongan bukit, dan pembangunan tanpa izin.
Baca juga : Payakumbuh Siapkan Transportasi Listrik, Pelajar Jadi Prioritas
Sosialisasi diikuti sekitar 80 peserta. Mereka terdiri atas pelaku usaha, pengembang perumahan, kontraktor, pelaku UMKM, penerima layanan perizinan, perangkat daerah, dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap masyarakat semakin mandiri mengurus perizinan. Kemudahan layanan dan kepastian hukum diharapkan mampu mendukung pembangunan yang tertib, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (bm/r)
Peliput: MC Kota Payakumbuh
Editor: Tim Redaksi Asakato